Dipicu Pelemahan CPO dan Kernel, Harga Sawit Plasma Riau Terkoreksi Pekan Ini

Beritariau.com, Pekanbaru – Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit kemitraan plasma di Provinsi Riau mengalami penurunan untuk periode 3–9 Juni 2026. Berdasarkan hasil rapat penetapan harga yang digelar oleh Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama tim penetapan harga, penurunan tertinggi terjadi pada kelompok tanaman berumur 9 tahun.
Kepala Dinas Perkebunan Riau, Supriadi, mengatakan harga TBS untuk tanaman usia 9 tahun turun sebesar Rp100,02 per kilogram atau sekitar 2,54 persen dibandingkan periode sebelumnya. Dengan penyesuaian tersebut, harga pembelian TBS petani untuk kelompok umur tersebut ditetapkan sebesar Rp3.832,61 per kilogram dan berlaku selama satu minggu ke depan.
Penetapan harga kali ini telah mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 serta Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 144/Kpts./PP.320/E/12/2025.
Menurut Supriadi, penurunan harga TBS tidak terlepas dari melemahnya harga minyak sawit mentah (CPO) dan inti sawit (kernel) di pasaran. Pada periode ini, harga penjualan CPO tercatat turun Rp69,94 per kilogram, sementara harga kernel merosot hingga Rp1.806,54 per kilogram dibandingkan pekan sebelumnya.
Tim penetapan harga juga menetapkan harga cangkang sebesar Rp19,15 per kilogram dengan indeks K yang digunakan sebesar 93,30 persen. Sementara itu, harga rata-rata CPO melalui KPBN pada periode ini berada di level Rp15.344 per kilogram dan harga kernel sebesar Rp13.400 per kilogram.
Supriadi menjelaskan, terdapat sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) yang tidak melakukan penjualan pada periode penetapan harga kali ini. Sesuai ketentuan yang diatur dalam Permentan Nomor 13 Tahun 2024, harga yang digunakan dalam kondisi tersebut mengacu pada harga rata-rata tim atau harga rata-rata KPBN apabila memenuhi kriteria validasi tertentu.
Ia menegaskan, Dinas Perkebunan bersama seluruh anggota tim terus berupaya memperbaiki tata kelola penetapan harga TBS agar berjalan sesuai regulasi serta memberikan rasa keadilan bagi petani dan perusahaan yang bermitra.
Menurutnya, komitmen tersebut mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau sebagai bagian dari upaya menciptakan sistem penetapan harga yang transparan dan akuntabel.
“Perbaikan tata kelola ini diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap pendapatan petani sehingga berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Adapun harga TBS kemitraan plasma tertinggi pada periode 3–9 Juni 2026 tercatat pada kelompok umur 9 tahun sebesar Rp3.832,61 per kilogram, disusul umur 8 tahun Rp3.828,06 per kilogram dan umur 10–20 tahun Rp3.812,21 per kilogram. Sementara harga terendah berada pada kelompok tanaman umur 3 tahun yang ditetapkan sebesar Rp2.954,91 per kilogram. (*)

