BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan Relawan dan Pekerja SPPG, 22.576 Tenaga Kerja di Riau Sudah

Beritariau.com, Pekanbaru – BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat perlindungan jaminan sosial bagi relawan dan pekerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai bagian dari dukungan terhadap keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Kepri, Henky Rhosidien, mengatakan perlindungan bagi relawan dan pekerja SPPG menjadi hal yang sangat penting mengingat peran strategis mereka dalam mendukung program pemenuhan gizi masyarakat.

“Relawan dan pekerja SPPG merupakan garda terdepan dalam pelaksanaan program pemenuhan gizi masyarakat. Dalam menjalankan tugasnya, mereka memiliki risiko kerja yang perlu mendapatkan perlindungan. Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memastikan seluruh pekerja dan relawan memperoleh perlindungan menyeluruh melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Henky, Jumat (22/5/2026).

Ia menjelaskan, perlindungan yang diberikan mencakup Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), sehingga para pekerja dapat menjalankan tugas dengan lebih aman dan tenang.

Menurut Henky, hingga saat ini sebanyak 1.006 SPPG di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbarriau telah terdaftar sebagai peserta aktif dengan total 45.645 tenaga kerja terlindungi.

Dari jumlah tersebut, Provinsi Riau menjadi wilayah dengan jumlah kepesertaan terbesar, yakni 502 SPPG dengan total 22.576 pekerja yang telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Sementara di Sumatera Barat tercatat 335 SPPG dengan 16.090 pekerja terlindungi, sedangkan Kepulauan Riau memiliki 169 SPPG dengan 6.979 tenaga kerja yang telah terdaftar.

Henky menambahkan, pihaknya terus melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada yayasan pengelola maupun pemangku kepentingan terkait agar seluruh pekerja dan relawan SPPG dapat segera terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami ingin memastikan seluruh pekerja yang terlibat dalam Program Makan Bergizi Gratis memperoleh perlindungan yang layak sehingga dapat bekerja secara optimal dan berkelanjutan,” katanya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai, Fadly Maulana, menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak dasar setiap pekerja, termasuk relawan dan pekerja SPPG yang berperan dalam menyukseskan program MBG.

“Relawan dan pekerja SPPG memiliki peran penting dalam memastikan program MBG berjalan dengan baik. Sudah sewajarnya mereka mendapatkan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sehingga dapat bekerja dengan rasa aman dan terlindungi,” ujar Fadly.

Ia menjelaskan, peserta yang mengalami kecelakaan kerja berhak memperoleh manfaat berupa biaya pengobatan hingga sembuh tanpa batas sesuai kebutuhan medis, santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat, hingga santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.

Selain itu, apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima santunan kematian sebesar Rp42 juta. Peserta yang telah terdaftar minimal tiga tahun juga berhak mendapatkan manfaat beasiswa pendidikan untuk dua orang anak sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui perluasan kepesertaan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan berharap tercipta lingkungan kerja yang lebih aman dan terlindungi bagi seluruh relawan serta pekerja SPPG, sekaligus mendukung keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis di wilayah Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau. (*)