DPRD Akan Surati, MDI Minta Penindakan
Astaga ! Larang Karyawan Berjilbab, Bank OCBC NISP Pekanbaru Dikecam

Ilustrasi | Beritariau.com 2014
Beritariau.com, Pekanbaru - Kasus dugaan pelarangan pemakaian jilbab oleh salah satu bank Swasta di Pekanbaru, mendapat perhatian khusus dari DPRD Kota Pekanbaru.
Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Roni Amriel mengatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti informasi tersebut. Dalam mengungkap peristiwa itu, politisi dari Partai Golkar ini akan menyurati manajemen bank.
“Akan kita panggil pihak perusahaan dalam waktu dekat ini,” kata Roni, kepada Beritariau.com, saat dikonfirmasi, Kamis (11/9/14)
Sementara itu, anggota DPRD kota Pekanbaru, Eri Sumarni mengecam tindakan pihak bank yang melarang pihak perempuan muslim dalam menggunakan jilbab.
Menurut politisi dari Partai Demokrat ini, larangan penggunaan jilbab jelas melecehkan agama dan bertentangan dengan pelanggaran Hak Azazi Manusia (HAM)
“Apa dasar pihak bank melarang karyawan perempuannya menggunakan jilbab? Ini pelanggaran HAM. Apa dengan membuka jilbab sudah hebat,” cetusnya.
Dalam hal ini, anggota DPRD yang mewakili suara perempuan ini meminta agar pihak bank mencabut larangan penggunaan jilbab.
“Kalau begini namanya mempersempit perempuan untuk bekerja di bank. Jangan melemahkan gender,” tegasnya.
Ketua Majelis Dakwah Indonesia (MDI) kota Pekanbaru, Tarmizi Muhammad menyayangkan kebijakan yang diterapkan oleh pihak bank. Menurutnya, kebijakan itu jelas melanggar visi misi kota Pekanbaru menuju kota metropolitan yang madani.
“Saya minta Walikota Pekanbaru segera menindaklanjuti pihak bank yang jelas-jelas menodai agama ini,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, kasus dugaan pelarangan pemakaian jilbab dari salah seorang karyawati bank swasta OCBC-NISP bernama Suryani Wahyu Lestari di kota Pekanbaru membuat beberapa pihak terkejut.
Karyawan yang bertugas sebagai Teller di bank OCBC-NISP ini dilarang menggunakan jilbab saat bekerja.
Manager operasional Bank OCBC-NISP, Go Thian Hock dengan terang-terangan mengaku bahwa pihaknya memang melarang karyawati menggunakan jilbab saat bekerja.
“Kebijakan menggunakan jilbab memang tidak ada. Tetapi saat melamar, karyawan disini (OCBC-NISP,red) menyetujui untuk tidak menggunakan jilbab,” ucapnya mengelak.
Atas pelarangan itu, Suryani yang telah bekerja per 1 September 2014 tersebut memilih menggundurkan diri. Ironisnya, Suryani didenda Rp 10 Juta oleh pihak bank karena melanggar kontrak kerja yang telah disepakati. [Bam]
Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Roni Amriel mengatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti informasi tersebut. Dalam mengungkap peristiwa itu, politisi dari Partai Golkar ini akan menyurati manajemen bank.
“Akan kita panggil pihak perusahaan dalam waktu dekat ini,” kata Roni, kepada Beritariau.com, saat dikonfirmasi, Kamis (11/9/14)
Sementara itu, anggota DPRD kota Pekanbaru, Eri Sumarni mengecam tindakan pihak bank yang melarang pihak perempuan muslim dalam menggunakan jilbab.
Menurut politisi dari Partai Demokrat ini, larangan penggunaan jilbab jelas melecehkan agama dan bertentangan dengan pelanggaran Hak Azazi Manusia (HAM)
“Apa dasar pihak bank melarang karyawan perempuannya menggunakan jilbab? Ini pelanggaran HAM. Apa dengan membuka jilbab sudah hebat,” cetusnya.
Dalam hal ini, anggota DPRD yang mewakili suara perempuan ini meminta agar pihak bank mencabut larangan penggunaan jilbab.
“Kalau begini namanya mempersempit perempuan untuk bekerja di bank. Jangan melemahkan gender,” tegasnya.
Ketua Majelis Dakwah Indonesia (MDI) kota Pekanbaru, Tarmizi Muhammad menyayangkan kebijakan yang diterapkan oleh pihak bank. Menurutnya, kebijakan itu jelas melanggar visi misi kota Pekanbaru menuju kota metropolitan yang madani.
“Saya minta Walikota Pekanbaru segera menindaklanjuti pihak bank yang jelas-jelas menodai agama ini,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, kasus dugaan pelarangan pemakaian jilbab dari salah seorang karyawati bank swasta OCBC-NISP bernama Suryani Wahyu Lestari di kota Pekanbaru membuat beberapa pihak terkejut.
Karyawan yang bertugas sebagai Teller di bank OCBC-NISP ini dilarang menggunakan jilbab saat bekerja.
Manager operasional Bank OCBC-NISP, Go Thian Hock dengan terang-terangan mengaku bahwa pihaknya memang melarang karyawati menggunakan jilbab saat bekerja.
“Kebijakan menggunakan jilbab memang tidak ada. Tetapi saat melamar, karyawan disini (OCBC-NISP,red) menyetujui untuk tidak menggunakan jilbab,” ucapnya mengelak.
Atas pelarangan itu, Suryani yang telah bekerja per 1 September 2014 tersebut memilih menggundurkan diri. Ironisnya, Suryani didenda Rp 10 Juta oleh pihak bank karena melanggar kontrak kerja yang telah disepakati. [Bam]

