Surawan: Kalau sudah damai mau diapakan lagi?

Ralat pernyataan Direktur Penyidik, Kapolda Riau minta tetap usut kasus majikan yang siksa PRT

Ralat pernyataan Direktur Penyidik, Kapolda Riau minta tetap usut kasus majikan yang siksa PRT

FOTO Bekas Luka Salomi akibat Disetrika Majikannya Charlene Fang

Beritariau.com, Pekanbaru - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau kaget mendengar kabar adanya rencana Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menghentikan penyidikan kasus dugaan penganiayaan pembantu rumah tangga, Salomi Tila Dada (16), dengan tersangka Charlenne Fang alias Susi, yang tak lain adalah majikannya.

"Saya belum dengar rencana itu (SP3)," ujar Brigjen Pol Supriyanto, Minggu (07/08/16).‎‎‎

Ia mengaku telah mengingatkan kepada anak buahnya, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kombes Pol Surawan, jika nantinya perkara dinyatakan lengkap atau P21, Penyidik harus tetap mengirimkan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan.‎

"Tidak diSP3-kan, berkasnya kirim ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," tegasnya meralat pernyataan anak buahnya beberapa waktu lalu.

Soal adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor yang menjadi dasar Penyidik untuk menghentikan penyidikan, Supriyanto kaget.‎ Karena kasus itu perkara tindak pidana, dan bukan delik aduan.

"Kalau kedua belah pihak damai sedangkan itu perkara pidana, ya surat perdamaiannya saja lampirkan dalam berkas ke Jaksa," kata Supriyanto.

Sebelumnya, Polda Riau berencana menerbitkan surat SP3 dan akan menutup kasus tersangka Susi yang diduga menganiaya pembantunya hingga babak belur. Hal tersebut dikarenakan kedua belah pihak akan melakukan perdamaian.

Saat ini, Polisi masih menunggu surat resmi dari keluarga korban.

"Pihak keluarga korban (Salomi) yang ingin mencabut kasusnya‎ (laporan)," ujar Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Surawan, Jumat (05/08/16) lalu.

Atas permintaan keluarga korban, kata Surawan, kasus tersebut direncanakan akan dihentikan karena polisi mengaku tidak tahu mau berbuat apa lagi.

"Sudah kita kaji dan gelar. Bisa saja dihentikan. Kalau mereka sudah berdamai mau diapakan lagi," ucap Surawan.

"Kita masih menunggu kesepakatan kedua belah pihak.‎ Antara keluarga, pelapor (Salomi) dengan terlapor (Susi). Setelah itu bisa saja dihentikan," tambahnya.

Terpisah, Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Riau mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara ini pada Juni 2016 lalu. Ini menunjukkan kalau kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.

Menanggapi SPDP tersebut, pihak Kejaksaan telah menerbitkan P16, yakni penunjukkan Jaksa Peneliti yang akan mengikuti perkembangan proses penyidikan yang dilakukan Korps Bhayangkara itu. Kendati begitu, hingga kini pihak Kejaksaan belum ada menerima pelimpahan berkas dari Penyidik.

"Baru SPDP-nya yang kita terima. Kalau berkasnya, belum ada," ujar Asisten Intelijen Kejati Riau, Muhammad Naim.

Terkait ada wacana kasus ini akan dihentikan, M Naim menyebut kalau pihaknya belum ada menerima pemberitahuan dari Penyidik soal SP3.

Naim mewanti-wanti, polisi tidak melakukan SP3 sendirian, melainkan memberitahu terlebih dahulu kepada jaksa sebagai perkembangan penyidikan.

"SP3 itu kewenangan mereka (Penyidik). Tapi, jika akan dihentikan, setidaknya ada pemberitahuan ke kita (Jaksa). Namun, sejauh ini belum ada informasi kalau kasus ini akan dihentikan," jelas M Naim.

Salomi sendiri diketahui sudah pulang ke kampung halamannya ke Nusa Tenggara Barat. Hal ini sempat dikhawatirkan mempersulit penyidikan karena jauhnya kampung halaman korban.

Terungkapnya kasus ini setelah warga Siak Hulu, Kabupaten Kampar menemukan Salomi dalam kondisi memprihatinkan pada 1 Maret 2016 lalu. Saat ditemukan, di tubuhnya ditemukan sejumlah luka dan bekas setrika.

Salomi juga sempat kesulitan mengingat nama dan di mana tempat tinggalnya. Tubuh Salomi penuh dengan luka setrika dan pukulan. Bahkan kepada polisi, Salomi mengaku tidak diberi gaji dan makan. Dia juga disuruh menghitung sendiri jumlah pululan yang diterimanya.

Dalam kasus ini, majikannya sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang dialami Salomi. Hanya saja Charlenne Fang tidak ditahan dengan alasan masih punya anak yang harus diasuhnya. [red]‎