Dana Hibah Yayasan Meranti Bangkit

Korupsi dana hibah Yayasan, eks Wabup Meranti diperiksa, Jaksa: Bulan ini ada tersangka

Korupsi dana hibah Yayasan, eks Wabup Meranti diperiksa, Jaksa: Bulan ini ada tersangka

ilustrasi

Beritariau.com, Meranti - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti, Jumat (05/08/16) kemarin, memeriksa 4 orang terkait aliran dugaan korupsi dana hibah ke Yayasan Meranti Bangkit (YMB). Seorang diantaranya adalah mantan Wakil Bupati Kepulauan Meranti, H Masrul Kasmy.

"Tadi hadir Pak Masrul Kasmy mantan Wakil Bupati, yang dalam hal ini kapasitas beliau sebagai Tim Verifikasi di Pemerintahan dan Pengawas di Yayasan," ungkap Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepulauan Meranti, Robby Prasetya SH MH.

Selain mantan Wakil Bupati, diperiksa Zulkifli selaku Ketua 1 Yayasan, Sukirman Manaf selaku Bendahara Umum, yang juga Pendiri dan Pembina Yayasan sejak tahun 2010, serta Elhami Abdullah, selaku Sekretaris Yayasan.

"Semuanya kita panggil untuk dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi," kata Robby.

Pemeriksaan yang dilakukan, jelasnya, terkait aliran dana hibah dari APBD Kabupaten Kepulauan Meranti ke Yayasan Meranti Bangkit mulai tahun 2011 sampai sekarang. Namun materi pemeriksaan Jumat ini masih sampai tahun 2012.

"Karena yang memegang buku rekening Yayasan saat ini adalah mereka. Mereka yang bisa membuka rekening, atau meminta print rekening giro di Bank," ujarnya.

Sementara ini, lanjutnya, ada dugaan aliran dana sebesar 800 juta rupiah yang tak bisa dipertanggungjawabkan. Dana tersebut mengalir dari APBD Kepulauan Meranti tahun 2011.

"Tidak menutup kemungkinan juga pada tahun berikutnya," imbuhnya.

Sebagaimana arahan Kasi Pidsus Kejari Roy Modino SH, tambah Robby, kemungkinan penetapan tersangka atas aliran dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan itu, akan dilakukan dalam bulan Agustus ini. [red]‎