Pertanyakan Dana Hibah Rp500 Juta dan Dana Masjid
Dinilai mandeg di Kejati Riau, dugaan korupsi Dana Aspirasi legislator M Adil dilapor ke Kejagung

Direktur SDR Hari Purwanto saat Menyerahkan Laporan ke perwakilan Kejaksaan Agung
Beritariau.com, Pekanbaru - Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto menyayangkan kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi dana aspirasi yang melibatkan mantan anggota DPRD Kepulauan Meranti yang kini menjadi anggota DPRD Riau dari Partai Hanura, Muhammad Adil.
Kecewa laporan yang dibuatnya hampir setahun lalu tanpa hasil, akhirnya Hari melapor ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Senin (01/08/16) lalu, kita laporkan ke Kejagung dan diterima oleh Pusat Penerangan Hukum Kejagung," ungkap Hari, Sabtu (06/08/16).
Sama seperti saat di Kejati Riau, Hari mengaku turut melampirkan bukti-bukti yang dibutuhkan saat melapor ke Kejagung.
Dalam siaran persnya, Hari menilai, penyelidikan sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor : PRINT-02/N.4/Fd.1/04/2015 tanggal 07 April 2015, yang ditandatangangi Kepala Kejati (Kajati) Riau, Setia Untung Arimuladi, sepertinya mandeg. Akhirnya, Hari memutuskan melaporkan dugaan perampokan uang negara ini Kejagung.
"Sepertinya jalan di tempat. Kami minta Kejaksaan Agung untuk segera turun tangan dan memeriksa Muhammad Adil," tukasnya.
Padahal, tuturnya, bukti-bukti adanya dugaan penyelewengan dana aspirasi sudah cukup jelas. Hari pun mulai menyebutkan beberapa bukti yang menurutnya bisa dijadikan dasar menjerat Adil.
Misalnya, pada 12 Februari 2013, Ketua Yayasan Pendidikan Bangun Negeri, Budiman, beralamat di Selat Panjang Kabupaten Kepulauan Meranti menandatangani surat bernomor 418/YPBN-KM/P2/II/2013, yang ditujukan kepada bupati Kabupaten Kepulauan Meranti dengan tembusan ke Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).
"Dia (Budiman) mengaku telah menerima dana aspirasi yang bersumber dari Dana Bantuan Langsung Hibah Bagian Kesra Pemerintah Kabupaten Meranti sebesar sekitar Rp500 juta. Dana itu merupakan dana aspirasi dari anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti bernama Muhammad Adil," paparnya.
Namun, lanjut Hari, Budiman mengaku tak menggunakan dana itu untuk kepentingan kegiatan yayasan atau kepentingan kegiatan STKIP Kusuma Negara Kelas Selat Panjang. Dana itu diketahui dicairkan melalui Bank Riau Cabang Selat Panjang melalui 2 tahap penarikan.
Semula, pengurus Yayasan dan Pengelola STKIP mengira bahwa bantuan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kepulauan Meranti itu akan digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana yang memang sedang dibutuhkan.
"Anehnya, setelah penarikan dari Bank, Adil justru meminta seluruh dana itu agar diserahkan kepada dirinya melalui Bendahara Yayasan bernama Muhammad Yasir. Saat itu, Adil memberikan alasan kepada Pengurus STKIP bahwa dana itu digunakan untuk kegiatan aspirasi lainnya di luar (seperti mushalla, lembaga, dan lainnya, red)," ungkap Hari.
Karena merasa tak menggunakan Dana Aspirasi itu, lanjut Hari, maka Pengelola STKIP mengeluarkan surat klarifikasi pada 8 Februari 2013 yang diteken oleh Budiman, Muhammad Khozin, Riky Heriyansyah dan Rezkia Dora, mewakili Pengelola STKIP.
Tak hanya itu, lanjutnya, pada 14 Februari 2014, Nurdin sebagai Ketua DKM Mesjid Babussalam sebagai pihak kedua menandatangani telah menerima dana bantuan belanja hibah atau bantuan sosial dari Pemda Kepulauan Meranti sebesar Rp185 juta untuk digunakan pembangunan masjid, ternyata hanya menerima Rp50 Juta dari M Adil.
"Lantas kemana dana Rp500 juta yang semestinya diberikan ke Yayasan dan STKIP serta sisa dana sebesar Rp135 juta yang akan digunakan untuk membangun masjid?," tutup Hari dalam rilisnya. [red]

