Kejari Bengkalis disorot, 4 tersangka SPPD fiktif di Dispenda tak ditahan

ilustrasi
Beritariau.com, Bengkalis - Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Mei 2016 lalu, ke 4 tersangka kasus dugaan korupsi kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bengkalis yang terjadi tahun 2012- 2013 lalu, hingga kini masih bebas lantaran tak ditahan.
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis pun dapat sorotan tajam dari masyarakat dan didesak agar segera menahan keempat tersangka, masing- masing HMZ selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), YUB selaku Kepala Bidang (Kabid), AB selaku Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan IN selaku Bendahara pembantu.
"Kita desak Kejari Bengkalis segera menahan tersangka SPPD Fiktif Dispenda. Kan sudah lama jadi tersangka, masak dibiarkan bebas, ada apa?," kata Badan Pekerja Nasional Indonesia Corruption Investigation (BPN-ICI) Darwis AK, Kamis (28/07/16) kemarin.
Dia berharap pihak Kejari mengusut tuntas kasus tersebut dan tidak mengulur- ulur waktu. "Saya yakin Kejaksaan profesional menangani hal ini, tetapi jangan mengulur waktu," imbuhnya.
Terpisah, Kepala Kejari Bengkalis Rahman Dwi Saputra mengaku pihaknya bekerja secara profesional dalam kasus yang menjerat 4 tersangka dugaan korupsi SPPD Fiktif. [red]

