Agenda Pemeriksaan Saksi

Diduga "sulap" hutan jadi kebun sawit, Wabup Kuansing digugat, Pengacara: ada SKGR kok..

Diduga "sulap" hutan jadi kebun sawit, Wabup Kuansing digugat, Pengacara: ada SKGR kok..

ilustrasi

Beritariau.com, Kuansing - Wakil Bupati (Wabup) Kuantan Singingi (Kuansing) H Halim tak habis-habisnya tersandung kasus hukum. Setelah beberapa bulan lalu dilaporkan ke polisi atas dugaan memiliki ijazah palsu oleh mantan rivalnya pasca Pilkada, kali ini, Ia berurusan di Pengadilan lantaran diduga merambah dan mengalihfungsikan kawasan ‎hutan menjadi kebun kelapa sawit.‎

Gugatan legal standing alihfungsi kawasan hutan yang dilayangkan oleh Yayasan Riau Madani di Pengadilan Negeri (PN) Rengat ini telah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi pada ‎Kamis (28/07/16) kemarin‎.

Halim digugat, lantaran diduga membangun kebun kelapa sawit di dalam kawasan hutan lindung Bukit Betabuh yang terletak di Desa Seberang Cengar Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuansing.

‎Atas gugatan ini, Pengacara Halim, Asep Ruhiat, Jumat (29/07/16) tak membantah bahwa kliennya, Halim, membangun di lokasi tersebut. Namun, Asep yakin, kawasan itu bukan merupakan hutan lindung. Ia pun mengaku, kliennya, memiliki hak alas menguasai lahan itu secara sah.‎

‎"Awalnya Halim membeli dari masyarakat dengan surat SKGR‎, kemudian dijadikan sertifikat atas nama keluarganya," ujar Asep.

‎Menurutnya, jika lokasi kebun yang dibangun Halim merupakan hutan lindung, maka yang patut digugat orang yang sebelumnya membeli lahan disitu dan warga lain sekitaran kebun milik Halim.

‎"Selain klien saya, banyak juga kebun masyarakat yang dibangun di lokasi tersebut. Dan saya rasa itu bukan hutan lindung," kata Asep.

Dalam sidang gugatan yang dipimpin hakim ketua Wiwin Sulistiya SH ini, sudah memasuki agenda pemeriksaan keterangan saksi.‎

Sementara itu, Ketua Yayasan Riau Madani Surya Darma mengungkapkan di Pengadilan melalui berkas perkaranya, bahwa H Halim melanggar UU Kehutanan nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan jo UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. [red]‎