Wamenag Usul Penetapan Puasa dan Lebaran Satu Pintu Lewat Sidang Isbat

Beritariau.com, Jakarta – R. Muhammad Syafi’i menegaskan pentingnya penetapan awal bulan Hijriah, termasuk awal puasa dan hari raya, diumumkan melalui satu pintu oleh pemerintah guna menghindari kebingungan di tengah masyarakat.
Hal ini disampaikan saat menerima jajaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam untuk membahas mekanisme penentuan awal bulan Hijriah di Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Menurut Wamenag, penetapan awal bulan Hijriah dilakukan melalui Sidang Isbat sebagai wadah musyawarah yang menggabungkan pendekatan syar’i dan ilmiah.
“Ke depan, pengumuman awal bulan Hijriah perlu dilakukan melalui satu pintu, yakni pemerintah melalui sidang isbat, agar tidak menimbulkan kebingungan akibat perbedaan informasi,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa perbedaan dalam metode penentuan awal bulan merupakan bagian dari khazanah keilmuan Islam. Namun, penyampaiannya perlu dilakukan secara bijak agar tidak memicu kegaduhan di ruang publik.
Sidang isbat sendiri menjadi instrumen penting negara dalam menetapkan awal bulan seperti Ramadan, Syawal, dan Zulhijah secara kolektif, dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari ormas Islam, ahli falak, hingga instansi terkait.
Dalam prosesnya, metode hisab digunakan untuk menghitung posisi hilal secara astronomis, sementara rukyat dilakukan untuk memastikan keberadaan hilal secara langsung di lapangan. Kedua metode ini saling melengkapi dan menjadi dasar pengambilan keputusan dalam sidang isbat.
Jika hilal belum terlihat atau belum memenuhi kriteria, maka bulan berjalan disempurnakan menjadi 30 hari (istikmal). Sebaliknya, jika hilal terlihat, maka keesokan harinya ditetapkan sebagai awal bulan baru.
Dari sisi regulasi, pelaksanaan sidang isbat memiliki dasar hukum yang kuat, serta menjadi kewenangan negara dalam urusan keagamaan yang bersifat publik. Karena itu, hasil keputusan sidang diharapkan dapat dihormati bersama demi menjaga persatuan umat.
Pemerintah juga berkomitmen memperkuat peran tim hisab rukyat, meningkatkan literasi masyarakat, serta mempererat sinergi dengan ormas Islam sebagai langkah menuju penyatuan kalender Hijriah secara bertahap.
Dengan penguatan mekanisme ini, penetapan waktu ibadah diharapkan tidak hanya memberikan kepastian, tetapi juga memperkuat harmoni dan kebersamaan umat Islam di Indonesia. (*)

