Kabur ke Riau, Dua Pelaku Pencurian Sarang Walet di Tebing Tinggi Ditangkap Polisi

Kabur ke Riau, Dua Pelaku Pencurian Sarang Walet di Tebing Tinggi Ditangkap Polisi

Dua pencuri sarang walet di Tebing Tinggi. (Foto: Dok. Polres Tebing Tinggi)

Beritariau.com, Tebing Tinggi - Dua pria pelaku pencurian sarang burung walet di Tebing Tinggi akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian setelah sempat melarikan diri ke wilayah Riau. Keduanya ditangkap oleh tim Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi pada Kamis (9/4/2026) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Budi Sihombing, mengungkapkan bahwa kedua pelaku berinisial PS alias Lindung (42) dan ES alias Edi (42), yang merupakan warga setempat. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut.

Peristiwa pencurian terjadi pada 24 Maret 2026 di Jalan Patriot, Kelurahan Tebing Tinggi Lama. Kasus ini terungkap setelah korban, melalui kuasanya, melaporkan adanya kehilangan sarang burung walet di lokasi usaha miliknya.

Dilansir dari Mistar.id, saat dilakukan pengecekan, ditemukan bahwa pelaku diduga masuk ke dalam bangunan dengan cara membuka bagian seng di lantai atas, kemudian mengambil sarang walet yang berada di dalam.

Di lokasi kejadian, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku, seperti tali nilon sepanjang delapan meter, tang potong, alat pengikis, botol air mineral, serta topi kain. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp16 juta atau setara dua kilogram sarang walet.

Menindaklanjuti laporan, tim kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi bahwa kedua pelaku berada di wilayah Riau. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan keduanya sekitar pukul 03.30 WIB.

Saat ini, para pelaku telah dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)