Mobil dan Kartu Identitas Oknum Wartawan Disita
Polda Riau ungkap penjualan sabu kepada anak sekolah, oknum wartawan kabur saat disergap

ilustrasi
Beritariau.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau mengungkap aksi penjualan narkoba jenis sabu terhadap anak-anak sekolah di kawasan Jalan Adi Sutjipto Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Seorang warga sekitar yang diduga sebagai bandar diringkus saat bertransaksi dengan pembelinya.
Parahnya, saat diringkus pada Kamis (14/07/16) sekitar pukul 16.30 wib, E alias Win (25), warga Jalan Adi Sutjipto itu, sedang bertransaksi dengan salah seorang pembeli yang merupakan oknum wartawan berinisial FS (32).
Sayang, si wartawan berhasil lolos. Namun, mobil yang diduga miliknya berhasil disita dalam penangkapan yang dipimpin langsung Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau AKBP Hasyim Risahondua ini.
"Anak-anak di sana banyak yang tidak mau masuk sekolah, dan melawan sama orang tua. Di sana juga sering terjadi aksi pencurian, seperti curanmor (pencurian kendaraan bermotor, red), hp (handphone, red) dan sebagainya," ungkap Hasyim melalui Kanit 3 Subdit I, Kompol Irwan Harahap, Kamis petang.
"Selain itu, di TKP (Tempat Kejadian Perkara, red) juga ada warnet (warung internet, red) yang beroperasi sampai pagi," sambung mantan Kapolsek Rumbai Pesisir ini.
Berangkat dari informasi tersebut, lanjut Irwan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
"Dengan bantuan warga, pelaku E alias Win, berhasil kita ringkus," lanjut Irwan Harahap.
Saat itu, sebut Irwan, Win ditangkap saat tengah transaksi dengan dengan FS, oknum wartawan sebuah media mingguan. Tapi FS berhasil lolos dari sergapan petugas.
"Kendaraannya (FS) tertinggal di TKP berupa mobil merek Toyota Avanza warna abu-abu, dengan nomor polisi BP 1540 YQ," sebut Irwan Harahap.
"Di dalam mobil itu, ditemukan pemantik api berbentuk pistol, dompet yang di dalamnya terdapat KTP (Kartu Tanda Penduduk, red) atas nama FS dengan alamat Dusun I Kualu Kecamayan Tambang Kampar, satu lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan, red) roda dua, Kartu Pers atas nama FS dari Media Tropong, dan Kartu Tanda Anggota Persatuan Wartawan Reformasi Nasional Indonesia," beber Irwan.
Sementara, dari penggeledahan yang dilakukan di rumah pelaku E alias Win, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 23 paket, bong atau alat hisap, gunting, mancis, 2 unit handphone, dan pipet.
Kepada wartawan, Win mengaku baru menjalankan bisnis haramnya ini selama dua bulan. Sebelumnya, dia mengaku sebagai pedagang ikan di Pasar Pagi Arengka.
"Sejak berhenti dari pedagang, saya baru jualan barang ini (sabu-sabu, red). Baru dua bulan, bang," jawabnya.
Lebih lanjut, Win menyebut kalau dirinya mendapatkan serbuk haram tersebut dari rekannya berinisial R. Namun, Win mengaku tidak mengetahui alamat R.
"Sekali ambil barang (dari R), lima hari sekali dapat untung Rp500 ribu," lanjutnya.
Terkait munculnya sejumlah nama, baik oknum wartawan dan R, Irwan menyebut pihaknya akan melakukan pengembangan.
"Juga, kita akan memeriksa mobil yang tertinggal di TKP tersebut, milik siapa," pungkas Irwan.
Untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, Win saat ini sudah berada di Kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan. [red]

