Sebut Hukum Indonesia Tak Jelas, WNA Terdakwa Karlahut di Inhu Minta Dibebaskan

ilustrasi sidang
Beritariau.com, Rengat - Satu dari tiga orang terdakwa Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) yang terjadi di areal PT Palm Lestari Makmur (PLM) Kabupaten Inhu, Nischal Mahendrakumar Chotai minta dibebaskan dari tuduhan yang menderanya.
Permintaan ini disampaikan dalam penyampaian pembelaan Sidang Pledoi, Rabu (8/6/2016) kemarin di Pengadilan Negri (PN) Rengat. Warga Negara Asing (WNA) asal India ini juga menyebut bahwa hukum negara Indonesia tidak jelas, karena menjerumuskannya ke dalam penjara dan menjadikannya sebagai terdakwa dalam kasus Karlahut di Inhu.
"Sebenarnya saya tidak tahu apakah masih perlu saya mengajukan pembelaan ini, karena saya merasa sudah diperlakukan tidak adil sejak awal proses perkara ini di Polda Riau," sebutnya.
Kepada Majelis Hakim yang saat itu dipimpin Moh Sutarwadi SH, Nischal mengaku merasa pesimis terhadap hukum Indonesia. Sebab selama tujuh bulan mendekam dalam penjara, dia mendapat masukan dan mendengar kalau proses hukum di Indonesia tidak jelas.
"Bisa Majelis Hakim yang mulia bayangkan, saya yang meskipun tanggal 29 Juli 2015 sudah datang ke Indonesia, akan tetapi karena Nilesh Sharma masih ada di PT Palm sampai dengan tanggal 21 Agustus 2015, sehingga praktis tanggal 28 Agustus 2015 ketika saya sampai di Kantor PT Palm di Rengat adalah mulainya saya bekerja. Kemudian terjadilah peristiwa kebakaran di lahan PT Palm Blok D 7, disitulah awal musibah ini terjadi atas diri saya," ungkapnya.
Menurut Nischal, tuntutan yang diajukan Penuntut Umum terhadap dirinya tidak benar, karena selaku terdakwa dalam dakwaan dan atau tuntutan Penuntut Umum, Nischal didakwa atau dituntut dalam status sebagai Manager Finance PT PLM berdasarkan pada Work Aggrement yang ditandatangani pada bulan Juni 2015. Namun menurut Nischal, dia pertama kali bergabung dengan PT PLM pada tanggal 29 Juli 2015 sebagai Auditor.
"Seperti yang telah saya sampaikan, ketika datang pertama kali bekerja di PT PLM, saya hanya melakukan audit. Kemudian pada tanggal 4 Agustus 2015, saya mengajukan pengundurkan diri dari pekerjaan tersebut dengan memberitahu kepada pihak manajemen, bahwa saya ingin mengundurkan diri dan kembali ke India. Pada saat terjadinya kebakaran tanggal 31 Agustus 2015 di Kebun PT PLM, status saya bukanlah lagi karyawan, karena surat pengunduran diri saya sudah di terima oleh Pihak Management yaitu Amit Jain," ungkap Nischa.
Berdasarkan hal tersebut, Nischal memohon kepada Majelis Hakim agar menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah dan membebaskannya dari tahanan.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Moh Sutarwadi SH dan Hakim anggota Wiwin Sulistya SH serta David SH, dengan menghadirkan tiga terdakwa, antara lain Iing Joni Priyana (Direktur PT PLM), Niscal Mahendrakumar Chotai (Manager Finance ) dan Edmond John Pereira (Manager Plantation) berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA).
Usai pembacaan Pledooi dari masing - masing terdakwa dan penasihat hukum terdakwa, Majelis Hakim menutup sidang dan dilanjutkan pada Rabu (15/6) mendatang, dengan agenda Replik dari JPU.
Sementara itu, salah seorang JPU Nur Winardi SH dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya akan menggunakan hak Replik terkait seluruh dalih yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa. [red]

