Korupsi, Hakim penjarakan 3 Bendahara Pemda Bengkalis

Korupsi, Hakim penjarakan 3 Bendahara Pemda Bengkalis

ilustrasi

Beritariau.com, Pekanbaru - Tiga orang bendahara pada tiga satuan kerja di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, Kamis (06/06/16) divonis hukuman 3 dan 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Dalam amar putusan dibacakan terpisah oleh hakim ketua Amin Ismanto, ‎ketiga terdakwa terbukti melakukan korupsi Uang Yang Harus Dibayarkan (UYHD).‎

Ketiga terdakwa adalah Muhammad Nasir dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Intan Kesuma dari Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Asir dari Badan peneltian dan Pengembangan (Balitbang). Muhammad Nasir dan Asir divonis 3 tahun penjara dan denda masing-masing Rp150 juta atau subsider 2 bulan kurungan.

Mereka juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara dengan jumlah berbeda. Terdakwa Muhammad Nasir diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp646 juta sedangkan Asir membayar Rp796 juta.

"Setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita untuk mengganti kerugian negara. Kalau tak punya harga dapat diganti kurungan selama masing-masing 1 tahun," kata Amin.

Sementara terdakwa Intan Kusuma divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp150 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Dia juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar atau diganti penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 8 jo pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Atas putusan itu, ketiga terdakwa menyatakan menerima. Hukuman yang diterima ketiga terdakwa lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumriadi dan kawan-kawan.

Sebelumnya, Muhammad Nasir dan Asir dituntut 4 tahun penjara, denda Rp150 juta atau subsider 3 bulan. Nasir dituntut membayar uang pengganti Rp646 juta sedangkan Asir Rp796 juta atau subsider masing-masing 2 tahun penjara.

Sementara terdakwa Intan Kusuma dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp150 juta atau subsider 3 bulan kurungan dan mengganti uang kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar.

Jika tak punya harta benda untuk mengganti kerugian itu, hukuman dapat diganti dengan penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Ketiga terdakwa tidak dapat mengembalikan Uang Yang Harus Dikembalikan (UYHD) sisa anggaran tahun 2010-2011. Bendahara Sekretariat DPRD Bengkalis, Intan Kusuma tidak dapat mengembalikan UHYD Rp6,2 miliar, Bendahara Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bengkalis, Muhammad Nasir Rp2,1 miliar sedangkan Bendaraha Balitbang Bengkalis, Asir Rp1,1 miliar.

Atas perbuatan itu, terdakwa Intan Kusuma merugikan negara sebesar Rp2,3 miliar, Muhammad Nasir Rp1,6 miliar dan Asir Rp1,1 miliar. Total Kerugian sebesar Rp5 miliar.

Dalam proses penyidikan, terdakwa Intan Kusuma kemudian mengembalikan uang negara sebesar Rp 3,9 miliar. Sementara Muhammad Nasir sebesar Rp500 juta. [red]‎