Sst! Di Blacklist, PT Rimbo Peraduan tetap dapat proyek 30 Milyar di Dinas Bina Marga Riau

ilustrasi
Beritariau.com, Pekanbaru - Meski masuk dalam daftar hitam alias blacklist, namun Dinas Bina Marga Provinsi Riau tetap saja mengikat kontrak kerja dengan PT Rimbo Peraduan yang menang dalam lelang pekerjaan pembangunan Jembatan Inuman di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) senilai Rp 30,1 milliar dari anggaran APBD Riau 2016.
Direktur Eksekutif LSM Indonesian Monitoring Development (IMD) Riau R Adnan, SH, Rabu (09/06/16), pun angkat suara.
Demi hukum, Adnan meminta Dinas terkait segera membatalkan kontrak tersebut karena dinilai cacat administrasi dan hukum sesuai persyaratan lelang yang diatur dalam Peppres Nomor 54 tahun 2010 dan Perubahan Nomor 04 tahun 2015 tentang pengadaaan barang dan jasa pemerintah.
Entah disengaja atau lalai, Adnan menilai, telah terjadi kesalahan fatal dari pihak panitia lelang Pokja Dinas Bina Marga Riau yang memenangkan perusahaan penyedia jasa (PT Rimbo Peraduan, red) yang sudah masuk daftar hitam dari Dirjen Bina Marga Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Satker BPJN I Sumatera Utara.
Dikatakannya, PT Rimbo Peraduan dinyatakan masuk daftar hitam oleh satker itu, dengan Nomor: PW.04.01/BS/1324/X/2014, tertanggal 27 Oktober 2014 lalu, dengan jangka waktu blacklist selama 2 tahun. Yakni per tanggal 27 Oktober 2014 hingga 27 Oktober 2016.
Artinya perusahaan penyedia jasa yang dimenangkan pihak panitia Bina Marga Riau dinilai melanggar ketentuan yang ada
"Kita minta PA/KPA pembangunan jembatan Inuman, segera memutus kontrak atau membatalkan pekerjaan tersebut. Jika tak dilakukan, Dinas Bina Marga telah melanggar fakta integritas yang ada dalam proses lelang dan perundangan lainnya," kata Adnan kepada Beritariau.com.
Adnan menyebutkan, dalam hal ini pihaknya tengah menyurati Kepala Dinas Bina Marga Riau, Senin, 7 Juni 2016 kemarin, dan diterima oleh stafnya Ocha. [red]

