Rampas mobil, debt collector Astra Sedaya Finance & oknum Brimob dipolisikan

ilustrasi
Beritariau.com, Pekanbaru - Mobil Nissan Juke BM 1209 CG, milik Intan Novita Sari (35), warga kabupaten Pelalawan, diduga dirampas oleh 7 orang dari pihak perusahaan pembiayaan (leasing, red) PT Astra Sedaya Finance. Merasa tak senang, akhirnya Intan melaporkan apa yang dialaminya ke Polda Riau.
Mobil keluaran tahun 2012, yang sehari-hari dikendarai oleh Intan, diduga dirampas oleh tujuh orang dari perusahaan leasing itu, pada 18 Mei 2016 di area Parkir Hotel Ratu Mayang Garden Pekanbaru dengan cara paksa.
Menurut Intan, salah seorang dari mereka, mengaku sebagai anggota kepolisian dari satuan Brimob Polda Riau.
Pemilik mobil mengaku bahwa dia pernah meminjamkan BPKB Mobilnya ke sepupu bapaknya yang bernama Master M Simbolon untuk dileasingkan akan tetapi dia mengakui bahwa proses pencairan kredit di PT Astra Sedaya Finance di Medan sama sekali dia tidak mengetahui. Intan pun menjadi bingung.
"Kata sepupu bapak klien saya (paman Intan) itu, memang ada angsuran yang belum dilunasi atau menunggak. Tapi kalau tiba-tiba mobil klien saya diambil seperti ini, kan tak beres,” ucap Intan, melalui pengacaranya, Benno Suveltra, Kamis (09/06/16).
Dikatakan Benno, sebelumnya Intan pernah mendatangi kantor leasing untuk membayar lunas berapa tunggakan dan cicilan tersisa. Akan tetapi, pihak leasing tidak mau menerima.
"Pengakuan paman Intan, dana yang cair dulu itu adalah Rp100 juta, angsuran terbayar sudah 6 bulan," ucap Benno.
Saat mau dilunaskan, lanjut Benno, pihak leasing mengatakan kepada Intan, bahwa dia harus bayar hampir 2 kali lipat dari hutang pokoknya.
"Kan aneh, apalagi surat perjanjian kreditnya baru kemaren ini diterima paman klien saya. Itu pun sudah tertulis disana bahwa hutang pokoknya jadi Rp120 juta," kata Benno.
"Jelas ini saya simpulkan sendiri kalau mereka (leasing) tak mau kalau klien saya melunasi hutang," tambahnya.
Tak terima mobilnya diambil oleh leasing, Intan yang didampingi oleh Pengacara dari Kantor Hukum Benno Suveltra & Rekan membuat laporan polisi di Polda Riau atas dugaan tindak pidana perampasan yg diduga dilakukan oleh Riduan Simanjuntak Cs dari PT Astra Sedaya Finance.
"Tertanggal 18 Mei, klien saya sudah buat laporan dan hari ini (08/06/16) ada proses lanjutan dari Laporan polisi tersebut," kata Benno.
Sebagaimana Surat Tanda Terima Laporan Nomor : STPL/308/V/2016/SPKT/RIAU, Intan melaporkan beberapa hal dugaan tindak pidana. Yang terberat adalah perihal perampasan mobil sebagaimana diatur dalam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Terlapornya Riduan Simanjuntak yang kami duga sebagai colector freelance, beberapa orang dari PT Astra Sedayu Finance Cabang Pekanbaru dan seorang yg mengaku sebagai anggota kepolisian dari satuan Brimob Polda Riau," tambah Benno.
Menurut Benno, dalam aturan hukum, kreditur dan debitur pada kerja sama pembiayaan (kredit/leasing) sudah diatur undang-undang. Tapi dari sekian banyak aturannya, tidak ada satu pasal pun yang membolehkan pihak leasing melakukan penarikan mobil secara paksa.
"Kerja sama mereka murni bersifat perdata. Walaupun ada sertifikat fidusianya, akan tetapi eksekusi objek fidusia itu hanya bisa dilakukan atas penetapan pengadilan dan eksekutornya adalah juru sita pengadilan atau pihak yang ditunjuk. Bukan kolektor atau pihak lain berdasar surat kuasa yang seakan-akan menjadikan colektor sebagai eksekutor objek jaminan fidusia," pungkas Benno.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. Dikatakannya, pelapor atas nama Intan sudah memberikan keterangan atas apa yang dialaminya.
"Selanjutnya, terlapor ada 7 orang akan segera kita berikan surat panggilan untuk tindak lanjut laporan itu," ujar Guntur. [red]

