Polisi Pelalawan Bekuk Pria Pemilik Senpi Rakitan Tanpa Izin

ilustrasi

Beritariau.com, Pangkalan Kerinci - Polsek Pangkalan Kuras mengamankan seorang pria yang memiliki senjata api rakitan tanpa izin. 

Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo, SIK melalui Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol Dwi Atmaja, Selasa (24/5/2016) menjelaskan pengkapan terhadap pelaku MI (33) yang memiliki senjata api rakitan tersebut bermula pada Sabtu (14/5/2016) sore, sekitar pukul 15.00 WIB.

Penangkapan ini berdasarkan laporan dari warga lain bernama Suyogi yang mengaku telah diancam oleh pelaku MI menggunakan senjata api saat bercekcok mulut dengan pelaku.

Selanjutnya tiam Opsnal Polsek Pangkalan Kuras yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Iptu Nazarudin SE melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku. Lalu petugas berhasil menangkap di rumahnya di Simpang Kampar Kecamatan Baserah, Kuansing. 

Dalam penggeledahan di dalam rumah Pelaku, petugas menemukan didalam tas milik Pelaku 1 pucuk senjata api rakitan warna hitam beserta 5 butir amunisi aktif.

"Pelaku dan Barang Bukti tersebut dibawa ke Polsek Pangkalan Kuras guna penyidikan
lebih lanjut, tutup KOMPOL Dwi Atmaja. [fan]