Ibu Rumah Tangga Ditangkap karena Perambah 13 Hektar Hutan Cagar Biosfer GSK

Ibu Rumah Tangga Ditangkap karena Perambah 13 Hektar Hutan Cagar Biosfer GSK

Beritariau.com, Pekanbaru – Seorang ibu rumah tangga berinisial GRS (55) ditangkap tim gabungan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau bersama BBKSDA Riau karena merambah 13 hektar hutan di kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil (GSK), Kabupaten Bengkalis.

Tim gabungan mengamankan dua unit excavator yang sedang digunakan untuk membuka lahan serta empat pekerja yang terlibat. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas pembukaan lahan dengan alat berat di Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau.

Hasil penyidikan menunjukkan GRS membeli lahan tersebut pada 2023 seharga Rp7 juta per hektare, namun tanah masih berupa hutan alami tanpa dokumen resmi. Ia kemudian menyewa excavator untuk membersihkan hutan tersebut. “Lahan ini berada di kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, yang jelas dilarang diganggu,” ujar Kasubdit IV Ditreskrimsus AKBP Nasruddin.

GRS dijerat Pasal 92 ayat (1) huruf a dan b UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman 3–10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Ia juga disangkakan melanggar Pasal 40 ayat (1) huruf e UU No. 32/2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kepala Bidang KSDA Riau Wilayah II, Hermanto Siallagan, menegaskan kawasan GSK adalah habitat gajah, harimau, dan beruang, serta bagian dari Cagar Biosfer yang diakui UNESCO. “Tidak boleh ada aktivitas pembukaan lahan. Kami akan terus berkolaborasi dengan Polda Riau untuk menindak tegas perusakan lingkungan,” ujarnya. (*)