Truk Bertonase Besar Langgar Aturan di Jalan Sudirman, Langsung Ditilang

Truk Bertonase Besar Langgar Aturan di Jalan Sudirman, Langsung Ditilang

Beritariau.com, Pekanbaru – Sebuah truk bertonase besar kedapatan melintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, padahal ruas tersebut termasuk jalur yang dilarang dilalui angkutan barang pada siang hari. Pelanggaran itu terjadi di pertigaan Jalan Tuanku Tambusai – Jalan Jenderal Sudirman, tidak jauh dari Pos Polisi Gurindam 2.

Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru dan Satlantas Polresta Pekanbaru segera menghentikan kendaraan dan memberikan sanksi tilang di tempat.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Sunarko, mengatakan pengemudi truk tersebut mengaku tidak mengetahui adanya pembatasan jam operasional angkutan barang di wilayah perkotaan.

“Sopirnya dari luar kota dan mengaku tidak tahu jalur tersebut dilarang. Padahal aturan ini sudah berlaku sejak awal Agustus 2025,” jelas Sunarko, Selasa (22/10).

Ia menegaskan, kebijakan pembatasan ini sudah disosialisasikan selama beberapa bulan terakhir. Truk bertonase besar hanya diperbolehkan melintas di jalan protokol mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB setiap hari.

“Kalau melanggar, sanksinya jelas: ditilang atau kami perintahkan untuk putar arah,” tegasnya.

Untuk mendukung penerapan kebijakan tersebut, Dishub telah memasang rambu larangan masuk bagi truk besar di sejumlah titik strategis seperti Simpang Air Hitam – Jalan SM Amin, Simpang Garuda Sakti, dan Simpang Jalan Kaharuddin Nasution – Jalan Soekarno Hatta.

Sunarko menambahkan, pembatasan ini bertujuan menjaga ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas di jalan-jalan utama Pekanbaru, serta meminimalkan potensi kecelakaan yang melibatkan kendaraan besar.

“Kami imbau seluruh pengemudi angkutan barang, terutama dari luar kota, agar mematuhi jadwal operasional yang sudah ditetapkan,” pungkasnya. (*)