Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu Internasional, Kurir Dijanjikan Upah Rp100 Juta

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu Internasional, Kurir Dijanjikan Upah Rp100 Juta

Beritariau.com, Pekanbaru  – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional yang dikendalikan dari Malaysia. Seorang kurir berinisial SE (29) ditangkap di Kota Dumai dengan barang bukti berbagai jenis narkoba siap edar.

Dari hasil pengungkapan, polisi menyita 10 kilogram sabu merek Guanyinwang, 28 strip pil Happy Five, dan enam bungkus ganja kering. Barang haram itu diselundupkan melalui jalur laut Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, yang dikenal kerap digunakan sindikat lintas negara.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di wilayah Dumai. Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau di bawah pimpinan Kompol Ade Zaldi, S.I.K. kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya meringkus pelaku di area parkir sebuah hotel di Kecamatan Dumai Timur, pada Kamis (16/10).

“Saat penggeledahan, petugas menemukan tas ransel hitam berisi sepuluh bungkus besar sabu, puluhan pil Happy Five, dan beberapa paket ganja. Kami juga menyita ponsel dan tas selempang milik tersangka,” ungkap Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Selasa (21/10).

Dalam pemeriksaan, SE mengaku berperan sebagai kurir darat yang bertugas mengantarkan narkoba ke penerima di Indonesia. Ia menyebut barang tersebut berasal dari Malaysia dan masuk melalui jalur tikus di Pulau Rupat.

“Tersangka dijanjikan upah sebesar Rp100 juta yang baru akan dibayarkan setelah pengiriman berhasil. Ia mengaku baru pertama kali menjalankan tugas ini,” jelas Putu Yudha.

Kini, SE bersama barang bukti telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Riau untuk pengembangan lebih lanjut guna membongkar jaringan pemasok dan penerima di Indonesia.

Kombes Putu menegaskan, Polda Riau berkomitmen memperketat pengawasan jalur perairan dan menindak tegas para pelaku peredaran narkotika lintas negara.

“Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Riau. Kami akan bertindak tegas tanpa kompromi terhadap siapa pun yang terlibat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, SE dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati. (*)