Polda Riau Tegaskan Penetapan Tersangka Ketua Ormas Pemeras Perusahaan Sudah Sesuai Aturan
Polda Riau menangkap ketua ormas, JS, terkait dugaan pemerasan Rp 5 miliar. (dok. Humas Polda Riau)
Beritariau.com, Pekanbaru - Kepolisian Daerah (Polda) Riau memastikan penetapan Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Petir, Jekson Sihombing (JS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan senilai Rp5 miliar, dilakukan sesuai prosedur hukum.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Riau, AKBP Sunhot Silalahi, kepada wartawan, Jumat (17/10/2025).
“Penetapan tersangka sudah melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai aturan yang berlaku. Penyidik memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan JS sebagai tersangka,” ujar Sunhot, dikutip dari detikcom.
Menurutnya, dalam penyelidikan kasus tersebut, polisi telah mengumpulkan sejumlah alat bukti penting, mulai dari rekaman CCTV, bukti komunikasi, hingga keterangan para saksi, yang memperkuat dugaan adanya unsur ancaman dan paksaan yang dilakukan tersangka terhadap korban.
“Penyidik bekerja berdasarkan fakta hukum, bukan opini. Semua bukti menunjukkan adanya tekanan dan ancaman terhadap korban,” tegasnya.
Sunhot juga menjelaskan, dalam kasus pemerasan, pihak yang menyerahkan uang tidak bisa dijerat pidana karena tindakannya dilakukan di bawah tekanan.
“Pemberian uang dalam konteks pemerasan tidak dianggap sukarela. Itu justru menjadi bukti adanya paksaan. Karena itu korban kita posisikan sebagai saksi pelapor, bukan tersangka,” jelasnya.
Ia menambahkan, ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, serta diperkuat oleh Pasal 48 KUHP yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dihukum jika melakukan perbuatan di bawah pengaruh daya paksa.
Kasus dugaan pemerasan ini terungkap setelah JS, yang mengatasnamakan Ormas Petir, meminta uang sebesar Rp5 miliar dari pihak perusahaan dengan ancaman akan melakukan aksi unjuk rasa di Jakarta dan menyebarkan berita negatif yang dapat merusak reputasi perusahaan.
Setelah negosiasi, jumlah tersebut disepakati turun menjadi Rp1 miliar, namun pihak perusahaan hanya mampu menyerahkan Rp150 juta di salah satu hotel di Pekanbaru. Dari transaksi itulah, JS akhirnya ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.
“Kasus ini masih terus kami dalami. Kami pastikan penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan,” tutup AKBP Sunhot Silalahi. (*)

