Ini Kronologi Ketua Ormas di Riau Diduga Peras Perusahaan Rp 5 Miliar

Sosok Jekson Sihombing, ketua ormas yang ditangkap atas dugaan pemerasan Rp 5 miliar. (dok. Humas Polda Riau)
Beritariau.com, Pekanbaru — Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangkap Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Tri Karya (Petir), Jekson Sihombing (JS), atas dugaan pemerasan terhadap sebuah perusahaan dengan nilai mencapai Rp 5 miliar.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Riau Anti Geng dan Anarkisme (RAGA) bersama Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Riau di salah satu kafe hotel kawasan Rumbai, Kota Pekanbaru, Selasa (14/10/2025). Saat itu, JS baru saja menerima uang tunai Rp 150 juta dari pihak perusahaan yang menjadi korban.
Wakil Direktur Reskrimum Polda Riau, AKBP Sunhot Silalahi, mengatakan kasus ini berawal dari laporan seorang pelapor berinisial R yang mewakili perusahaan tersebut. Laporan diterima dengan nomor LP/B/435/X/2025/SPKT/POLDA RIAU pada tanggal yang sama dengan penangkapan.
“Pelapor merasa dirugikan akibat tuduhan korupsi dan pencemaran lingkungan yang disebarkan tersangka melalui sejumlah media online sejak tahun 2024,” ujar Sunhot, Jumat (17/10/2025).
Menurutnya, perusahaan sempat berupaya meminta hak jawab kepada media yang memuat tudingan tersebut, namun tidak direspons. Upaya klarifikasi akhirnya mengarah pada komunikasi langsung dengan JS selaku pimpinan Ormas Petir, yang kemudian diduga meminta uang agar pemberitaan negatif dihentikan.
“Awalnya tersangka meminta Rp 5 miliar, lalu setelah negosiasi turun menjadi Rp 1 miliar. Kesepakatan pertemuan dibuat di hotel, dan di situlah transaksi pertama Rp 150 juta dilakukan sebelum tim kami melakukan penangkapan,” jelas Sunhot.
Ia menambahkan, tindakan pemerasan tersebut menyebabkan investor perusahaan enggan melanjutkan kerja sama, sehingga perusahaan mengalami kerugian reputasi dan kepercayaan.
Kemendagri Akan Tindak Tegas
Direktur Organisasi Kemasyarakatan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Budi Arwan, menegaskan pemerintah akan bertindak tegas terhadap organisasi masyarakat yang terbukti melanggar hukum.
“Setiap ormas berhak berserikat dan menyampaikan pendapat, tetapi tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau tindakan melawan hukum,” tegasnya.
Kemendagri bersama Kementerian Hukum dan HAM kini tengah mengkaji kemungkinan pencabutan badan hukum Ormas Petir sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
“Apabila terbukti melanggar Pasal 59 ayat (3) huruf c, status badan hukum ormas tersebut dapat dicabut dan dinyatakan bubar,” ujar Budi.
Ia menambahkan, kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berserikat dan berpendapat harus tetap berada dalam koridor hukum demi menjaga ketertiban dan kepercayaan publik. (*)

