Larikan mobil rental milik prajurit TNI AU, Jimmy ditangkap
_edit.jpg)
ilustrasi
Beritariau.com, Pekanbaru - Jimmy Latada (46 tahun) warga Jalan Karya Mandiri, Perum Sidomulyo Residence Blok E No 1, Kecamatan Marpoyan Damai, ditahan karena telah menggelapkan mobil rental milik Nurhadi (33), seorang prajurit TNI Angkatan Udara Roesmin Nurjadin, Pekanbaru.
"Jimmy telah diamankan dan berstatus tersangka dalam kasus ini. Dia kita tangkap saat berada di Jalan Rambutan Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai," ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik, Jumat (22/04/16).
Guntur menjelaskan, peristiwa itu berawal pada Jumat (30/09/15) lalu, saat Jimmy mendatangi Nurhadi untuk menyewa sebuah mobil Daihatsu Xenia warna hitam Nopol BM 1435 JV.
"Saat itu pelaku (Jimmy) hendak menyewa mobil milik korban (Nurhadi) selama 110 hari dengan tarif perharinya sekitar Rp250 ribu," terang Guntur.
Karena merasa percaya, warga Jalan Pepaya Gang Mesjid, Kelurahan Jadirejo, Kecamatan Sukajadi tersebut lalu membuat surat perjanjian. Setelah beres perjanjian hitam diatas putih, selanjutnya mobil diserahkan oleh Nurhadi kepada Jimmy.
Namun setelah 3 bulan lamanya berjalan dan masa sewa berakhir, Jimmy tidak mengembalikan mobil yang disewanya. "Akibatnya korban mengaku telah mengalami kerugian sekitar Rp 135 juta dan melaporkannya ke Polsek Bukit Raya," kata Guntur.
Sebelum menghilang, lanjut Guntur, pelaku sempat mendatangi rumah korban dan berkata bahwa mobil milik korban yang disewanya telah dirampas oleh seseorang karena dirinya terikat hutang piutang.
Kemudian korban melaporkan kejadian itu ke polisi. Beberapa hari kemudian, polisi mengendus keberadaan pelaku dan langsung meringkusnya tanpa perlawanan.
"Saat ini, pelaku sudah kita amankan sebagai tindak lanjut laporan korban," pungkas Guntur. [red]

