Diduga Mainkan Proyek PU, Kadis Bina Marga Riau Dilaporkan ke Kejati

Diduga Mainkan Proyek PU, Kadis Bina Marga Riau Dilaporkan ke Kejati

ilustrasi korupsi

Beritariau.com, Pekanbaru - Diduga memainkan banyak proyek Pekerjaan Umum (PU), Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga Provinsi Riau, Syafril Tamum dilaporkan ke Kejaksaaan Tinggi (Kejati).

Laporan diajukan Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Asosiasi Kontraktor Kontruksi Indonesia (AKSI) Syakirman pada Kamis (21/4) semalam. Laporan ini pun diterima Kepala Seksi  Penyuluhan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum Humas) Kejati Riau, Mukhzan didampingi Kasi II Bidang Intelejen, Deni Anteng Prakoso.

Menurut Syakirman,  Syafril Tamum diduga terlibat praktek korupsi pada proyek Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Provinsi Riau tahun anggaran 2015. 

Ia juga menduga proyek PU Bina Marga Provinsi Riau sarat dengan praktek KKN. Sehingga masyarakat jasa konstruksi tidak bisa bersaing secara sehat dalam pelelangan. Karena diduga hampir 90 persen proyek bernilai triliun rupiah yang dilelang LPSE hanya sebagai formalitas. 

"Kami menduga proyek-proyek di Dinas PU Bina Marga yang dipimpin Syafril Tamum telah dikendalikan broker atau makelar dengan bekerjasama dengan petugas pengadaan," ujar Syakirman.

Selain itu, kata Syakirman, Syafril Tamum juga diduga melakukan praktek penggelembungan (mark-up)  Harga Penilian Sendiri (HPS) dan tumpang tindih proyek serta bersekongkol dengan rekanan. 

Syakirman mengaku bisa membuktikan  adanya satu rekanan bisa mendapatkan 4 paket proyek strategis dengan per paketnya bernilai puluhan dan ditotal mencapai ratusan miliar.

Syakirman mencontohkan, proyek peningkatan jalan Teluk Meranti (Pelalawan)-Guntung (Indragiri Hilir) yang dimenangkan PT Kuda Megah Kencana (KMK) dengan Harga Penawaran Sendiri (HPS) sebesar Rp20,5 miliar. 

Padahal berdasarkan hitungan pelaksanaan sesuai volume yang ditawarkan pada dokumen lelang Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Provinsi Riau hanya Rp11,49 miliar lebih. 

"Sehingga terjadi mark-up atau pemborosan keuangan negara sebesar Rp9 miliar lebih," tandasnya.

Usai menerima laporan tersebut, Kasi Penkum Humas Kejati Riau, Mukhzan kepada wartawan, akan mempelajarinya terlebih dahulu.

"Tentunya kita akan mempelajari laporan ini terlebih dahulu. Tentunya kita berterimakasih atas laporan ini. Selama ini kita berpikir penyusunan HPS itu sudah benar. Ternyata ada laporan seperti ini," pungkasnya. [pan]