Pengacara Kondang Tomy Karya Jadi Tersangka Penggelapan Aset di Pekanbaru

Pengacara Kondang Tomy Karya Jadi Tersangka Penggelapan Aset di Pekanbaru

Beritariau.com, Pekanbaru - Pengacara kondang Tomy Karya diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Riau sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan aset lahan seluas 5,2 hektare.

Dalam pemeriksaan pada Rabu (20/4) kemarin terungkap, Tomy dilaporkan oleh pengusaha bernama Jufri Zubir, karena terlibat kasus penggelapan aset lahan milik Jufri. Di lahan yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru itu, kini telah berdiri kondominium dan hotel (Kondotel) setinggi 14 lantai.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Tomy akhirnya datang dalam pemeriksaan kali ini. Setelah sebelumnya sempat tidak hadir pada panggilan pertama pekan lalu.

"Setelah dilayangkan surat panggilan kedua untuk hadir dimintai keteranganya sebagai tersangka hari ini, TK (Tomy Karya) memenuhi panggilan," ujar Guntur.

Pemeriksaan Tomy sebagai ini sebagai bentuk tindak lanjut penyidikan kasus dugaan penggelepan aset yang dikalim milik pelapor Jufri Jubir. 

"Kasus ini masih kita dalami lagi, maka dari itu, kita mintai keterangan para pihak. Baik pelapor, maupun terlapor (‎Tomy)," kata Guntur.

Sementara Kuasa Hukum Zufri Zubir, Forwandi mengatakan pihaknya mengucapkan terimakasih dan aspirasi yang sebesar besarnya kepada seluruh jajaran Polda Riau.

"Sekian lama klien kami, Bapak Jufri Zubir mencari keadilan atas hak kepemilikan lahan tersebut. Mudah mudahan dengan pemeriksaan Saudara TK sebagai tersangka ini menjadi pembuka pintu kebenaran atas kasus ini," ujarnya.

Masih menurut Forwandi, penetapan sebagai tersangka terhadap TK setelah dilakukan gelar perkar di Mabes Polri. Dari gelar perkara itu direkomendasikan lima poin, pertama, supaya penyidik menetapkan TK sebagai tersangka berdasarkan 3 (tiga) alat bukti (keterangan saksi, keterangan ahli dan petunjuk) yang telah didapat.

"Kedua, agar penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dokumen asli untuk dijadikan barang bukti. Sementara semua dokumen dokumen barang bukti ini ada di TK," kata dia.

Rekomendasi ketiga, lanjut Forwandi, mengingat penyidikan perkara ini telah berlangsung hampir tiga tahun, agar penyidik penyidik segera memberikan kepastian hukum. 

Poin keempat, melaporkan hasil pelaksanaan rekomentasi tersebut kepada Ka Bareskrim Polri dengan tembusan Karawassidik Bareskrim Polri dalam waktu 30 hari sejak tanggal 30 Maret hngga 30 April 2016.

"Isi terakhir rekomendasi tersebut atau di huruf (e) tidak menggunakan kesimpulan dan merekomendasikan gelar perkara ini untuk kepentingan peradilan, karena hanya dapat digunakan untuk pengawasan penyidikan," jelas Forwandi. [pan]