Sudah Usulkan Sejak Awal
Bupati Rohul gagal dilantik, Saut: Ini soal nilai & peradaban politik kita
Telegram Kemendagri Batalkan Pelantikan Suparman Sebagai Bupati Rohul
Beritariau.com, Pekanbaru - Bupati Rokan Hulu (Rohul) terpilih Suparman dan wakilnya Sukiman batal dilantik Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rahman di gedung DPRD Riau hari ini, Selasa (19/04/16). Imbasnya, bupati Pelalawan terpilih HM Harris dan wakilnya Zardewan juga ikut-ikutan minta dibatalkan.
Pembatalan itu berdasarkan telegram dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada Senin (18/04/16) malam, lantaran Suparman tersandung kasus hukum sebagai tersangka dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ternyata, usulan agar Kemendagri membatalkan pelantikan Bupati Rohul terlebih dahulu sudah disampaikan KPK, yang menangani kasus Suparman dalam dugaan suap RAPBD Riau tahun 2015.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, pembatalan Suparman sebagai Bupati Rohul tidak hanya koordinasi dengan Kemendagri. Tapi juga sudah disampaikan kepada Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rahman, jauh hari sebelum pelantikan.
"Saya waktu ke Pekanbaru belum lama ini, sudah sampai kan kepada Plt Gubernur Riau, sebaiknya ditunda dulu," ujar Saut, Selasa malam.
Bukan tanpa alasan, Saut meminta Suparman tidak dilantik karena statusnya sebagai tersangka agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan sebagai pertimbangannya.
"Tidak hanya hukum pertimbangannya, dimana di dalamnya ada nilai kebenaran, kejujuran dan keadilan," kata Saut.
Saut juga tidak ingin tercipta sejarah politik yang dirasa tidak bersih. Mengingat KPK sebagai pembasmi korupsi, menegakkan hukum sekaligus membersihkan politik.
"Banyak nilai yang harus dimasukkan disitu, misalnya politik yang bersih, dan membangun peradaban politik bersih. Itu hukum progresiv namanya," tegas Saut.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Dodi Riatmadji membenarkan pelantikan Suparman dan wakilnya Sukiman sebagai Kepala Daerah Kabupaten Rohul ditunda lantaran jeratan kasusnya masih berjalan di KPK.
Ditundanya pelantikan itu, kata Dodi, memang tidak memiliki landasan hukum yang mengaturnya. Namun, Mendagri sendiri memiliki kebijakan untuk menunda lantaran status tersangka Suparman yang dinilai tidak layak dilantik sebagai Bupati Rohul.
"Memang tidak ada dasar hukumnya, tetapi Mendagri (Tjahjo Kumolo) meminta pelantikan bupati Rokan Hulu ditunda," kata Dodi.
Namun Mendagri tidak memerintahkan pelantikan Bupati Pelalawan Harris dan wakilnya Zardewan ikut batal dilantik. Dodi mempersilakan Plt Gubernur Riau untuk melanjutkan pelantikan Harris sebagai bupati karena tidak ada permasalahan terhadap polisi partai Golkar itu dalam proses hukum.
"Untuk bupati Pelalawan, itu tidak ada pembatalan, silakan. Itu wewenang Plt Gubernur Riau," kata Dodi.
Seperti diketahui, Suparman-Sukiman batal dilantik Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rahman di gedung DPRD Riau, Selasa (19/04/16). Pembatalan ini juga berimbas kepada bupati Pelalawan terpilih HM Harris dan wakilnya Zardewan yang ikut minta dibatalkan.
Pembatalan itu berdasarkan telegram dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, lantaran Suparman tersandung kasus hukum sebagai tersangka dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Sedianya, pelantikan kedua bupati yang merupakan politisi partai Golkar itu dilaksanakan pagi tadi, di Gedung DPRD Riau.
Penundaan pelantikan itu baru diumumkan pada Selasa dini hari, sekitar pukul 00.30 wib, oeh Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rahman atas dasar telegram Tjahjo Kumolo. [red]

