Meski P21, tapi kasus korupsi Chiller Genset Pekanbaru tak dikirim ke Jaksa

Meski P21, tapi kasus korupsi Chiller Genset Pekanbaru tak dikirim ke Jaksa

ilustrasi

Beritariau.com, Pekanbaru - Berkas tersangka inisial AP dalam dugaan korupsi Chiller Genset Rumbai, belum diserahkan ke Kejaksaan meski sudah dinyatakan sangat lengkap alias P21A. Karena itu, kejaksaan tak dapat berbuat banyak meski akan tetap menunggu pelimpahan dari Polresta Pekanbaru.

Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Muhammad Naim mengaku tidak memiliki upaya lain alias pasrah sambil menunggu pelimpahan berkas tersebut.

"Kalau sudah dinyatakan lengkap, apalagi sampai jaksa mengirim P21A. menurut ketentuan perundang undangan upaya kita sudah selesai. Kita tinggal menunggu saja bagaimana respon penyidik (polisi) selanjutnya," ujar Naim, Jumat (22/04/16).

Saat ditanya apakah memungkinkan penyidikan kasus yang merugikan negara sebesar Rp400 juta rupiah itu di SP3 kan atau dihentikan oleh Polresta Pekanbaru, Naim mewanti-wanti agar Polisi tidak melakukannya.

"Kasus yang sudah dinyatakan lengkap atau P21 tidak bisa di SP3 kan. Kalau ini terjadi Jaksa bisa ajukan Praperadilan demi kepentingan negara," tegas Naim.

Meski sikap aneh ditunjukkan Polresta Pekanbaru yang tak kunjung melimpahkan kasus tersebut,  Naim tetap berkeyakinan bahwa penyidik akan bekerja profesional dalam memberantas kasus korupsi.

"Karena jika tidak dilimpahkan maka ini akan menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum di Indonesia," tandasnya.

Untuk diketahui, Penyidik Polresta Pekanbaru belum juga melimpahkan berkas atas nama AP ke Kejari Pekanbaru. Kejari Pekanbaru bahkan sudah melayangkan P21A untuk menpertanyakan hal tersebut.

Tak ayal, kasus ini langsung mendapat sorotan tajam dan menjadi atensi Kapolda Riau Brigjen Pol Supriyanto. Jenderal bintang satu ini berjanji akan mengingatkan penyidiknya yang tak kunjung melimpahkan berkas tersebut.

"Nanti kita ingatkan penyidiknya mas. Setahu saya jika sudah P21 apalagi P21-A penyidik harus sesegera mungkin melimpahkan berkas tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Supriyanto. [red]‎