Keterlaluan! PT Hutahaean Pecat Karyawannya Lewat SMS

Keterlaluan! PT Hutahaean Pecat Karyawannya Lewat SMS

Beritariau.com, Pasir Pangaraian - Merasa tak terima atas ketidakadilan perusahaan, Palestius Setia Budi, sekuriti PT Hutahaean melapor ke Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakentrans) Rokan Hulu (ROhul), Jumat (8/4).

Ia mengadukan nasibnya lantaran menejemen PT Hutahaean di Desa Teluk Sono, Rohul asal pecat dan itu pun dilakukan hanya melalui pesan singkat (short message service).

Palestius Setia Budi dipecat melalui SMS oleh Komandan Regu (Danru) Siagian, atas perintah Koordinator Keamanan (Korkam) Misron Tarihoran, pada 16 Maret 2016 lalu sekitar pukul 13.58 WIB.

Yang membuat mantan sekuriti ini tak terima, pemutusan hubungan kerja (PHK) ini dilakukan hanya lewat SMS dan tanpa tiga kali surat peringatan (SP).

Selain itu, Palestius sudah bekerja selama empat tahun di perusahaan itu, namun masih berstatus buruh harian lepas atau BHL. Dimana gajinya pun masih Rp 85 ribu per hari kerja (HK).

"Pemecatan melalui SMS ini tak saya terima. Karena saya tidak pernah melakukan kesalahan, apalagi menerima SP," ujar Palestius usai melapor.

Ia tak sendiri, hal sama juga dialami oleh, Nelson Siregar warga Dalu Dalu Kecamatan Tambusai. Bahkan Nelson lebih lama bekerja di perusahaan yakni selama 14 tahun. 

Yang anehnya, sekuriti ini mendapatkan SP ketiga kalinya, tanpa ada kesalahan dilakukan dirinya. Dalam SP tersebut, ia dituding bermain judi di dalam lingkungan perusahaan. Meski demikian dirinya masih bekerja sampai hari ini.

"Saya tidak terima SP ketiga ini. Karena saya tidak pernah bermain judi di lokasi perusahaan," tegas Nelson.

Menanggapi laporan ini, Kepala Disosnakertrans Rohul Herry Islami, melalui Kabid Pengawasan Tenaga Kerja Disosnakertrans Rohul H Lukman Hakim akan menerima laporan atau keluhan pekerja yang menuntut haknya. Selanjutnya, Disosnakertrans Rohul akan melakukan langkah-langkah proses, termasuk mediasi, sesuai Undang-Undang Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2003.

Ia mengharapkan, pekerja yang menuntut haknya memberikan data dan fakta saat melapor ke Disosnakertrans Rohul. Apakan benar di PHK sepihak atau mengundurkan diri.

Lukman mengakui sesuai UU Tenaga Kerja, PHK seharusnya didahului SP sedikitnya tiga kali. Dan jika hal itu tidak dilakukan, PT. Hutahaean bisa dikatakan melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003. [cp]