Menipu, Kepala UPTD Dishub Riau Indra Satria Lubis ditahan Jaksa

Menipu, Kepala UPTD Dishub Riau Indra Satria Lubis ditahan Jaksa

ilustrasi

Beritariau.com, Pekanbaru -Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Wilayah I Dumai Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Indra Satria Lubis ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Selanjutnya, tersangka kasus dugaan penipuan 'calo' pegawai Dishub Riau itu akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Riau Wilsa mengatakan, berkas perkara penipuan dengan tersangka Indra Satria Lubis dilimpahkan ke PN Pekanbaru, dan kini tengah menunggu jadwal sidang perdanya.

"Dia (Indra) sudah kita tahan. Berkasnya pun telah kita limpahkan ke PN Pekanbaru. Sekarang, kita menunggu jadwal sidangnya," ujar Wilsa, Kamis (07/04/16).

Indra yang merupakan mantan Kepala Bidang Penyeberangan Dishub Riau itu, menjalani proses penahanan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Proses penahanannya dilakukan saat proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari Penyidik Polda Riau ke pihak kejaksaan beberapa waktu lalu.

"Saat di penyidikan di Polda Riau, dia (Indra Satria Lubis) tidak ditahan. Namun saat berkasnya masuk di Kejaksaan, dia ditahan. Hal ini untuk mempermudah proses persidangan nantinya," kata Wilsa.

Wilsa menambahkan, kasus yang menjerat Indra ini berdasarkan laporan warga berinisial HR yang menyebut Indra telah menipu dirinya sebesar Rp325 juta dengan modus bisa memasukkan keluarganya menjadi pegawai di instansi tersebut.

Setelah laporan tersebut masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau paa Senin 1 Juni 2015 lalu, polisi pun mengusutnya. Namun setelah jadi tersangka hingga pelimpahan ke Kejaksaan, Indra tidak ditahan oleh penyidik kepolisian.

Informasi yang berhasil dirangkum di Kepolisian, dugaan penipuan bermula pada April 2013 lalu. Saat itu, pelapor inisial HR mendapat kabar dari saksi bernama Burhanuddin bahwa di Dishub Provinsi Riau ada penerimaan pegawai untuk ditempatkan di kantor timbangan seluruh Riau.

Untuk menjadi pegawai, Burhanuddin menyebutkan ada biaya untuk menggantikan pegawai honor yang bekerja di kantor tersebut.

Merasa tertarik dengan tawaran tersebut, pelapor beserta keluarganya kemudian menjumpai Indra Satria Lubis di Kantor Dishub Riau di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

Di sana, Indra diduga meminta kepada korban agar menyediakan uang Rp325 juta untuk biaya administrasi. Setelah fulus diserahkan, Indra berjanji akan segera memasukkan korban menjadi pegawai secepatnya.

Meski telah menyerahkan uang, pelapor beserta keluarganya tidak pernah dipekerjakan oleh Indra di kantor tersebut. Ketika ditanyai terkait hal itu, korban menyebutkan bahwa Indra selalu mengelak dan tak pernah mengembalikan uang yang diserahkan.

Merasa tertipu, korban dan keluarganya melaporkan Indra ke SPKT Polda Riau. Dengan harapan terlapor bisa diproses sebagaimana aturan hukum yang berlaku.

"Yang bersangkutan (Indra Satria Lubis), kita dakwa dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHPidana. Ancamannya 4 tahun penjara," pungkas Wilsa. [red]‎