PSB Sistem Rayon, Kepsek di Pelalawan Minta Dibuatkan Surat Resmi

ilustrasi penerimaan siswa baru (net)
Beritariau.com, Pangkalan Kerinci - Soal penerapan Penerimaan Siswa Baru (PSB) menggunakan sistem rayon per kecamatan sudah mulai disosialisasikan. Namun sosialisasi saja dirasakan tidak cukup.
Karena itu, sejumlah Kepala Sekolah dari tingkat SD hingga SMA sederajat meminta kepada Dinas Pendidikan Pelalawan untuk membuat surat edaran yang resmi.
Disampaikan Sekretaris Majelis Kegiatan Kepala Sekolah (MKKS) rayon II, Muzahar,Kamis (7/4) kemarin, surat edaran atau berbentuk peraturan ini lah yang akan menjadi pegangan setiap Kepala Sekolah.
Apalagi Kepala Sekolah di Pelalawan banyak yang setuju dengan penerimaan sistem rayon per kecamatan dalam PSB tahun ajaran 2016-2017 mendatang.
"Kepala Sekolah berharap banyak dengan sistem rayon kecamatan untuk PSB. Dan siswa berprestasi, baik akademis maupun non akademis bisa mencari sekolah yang baik. Intinya kan siswa bersekolah dekat dengan tempat tinggal dimana siswa berdomisili," ucapnya.
Dengan penerapan sistem rayon perkecamatan, peluang sekolah untuk mengisi rombongan belajar (rombel) akan terpenuhi.
"Sekarang permasalahannya mungkin bisa jadi sekolah-sekolah favorit ada di Kota Pangkalan Kerinci. Jika terjadi penumpukan siswa hingga melebihi kapasitas standart nasional, maka tidak efektif dan efisien," tambah Kepsek SMPN 4 Pangkalan Kuras ini.
Sesuai standar nasional, siswa dalam satu lokal untuk SD kisaran 25 sampai 28 anak per kelas. Sedangkan untuk SMP dan SMA maksimal 32 siswa per kelas saja. Jika siswa menumpuk dan mencapai 40 lebih per kelas, tentunya tidak akan efektif proses belajar mengajarnya.
Dengan sistem rayon ini juga menjadi solusi bagi sekolah-sekolah yang Selama ini bisa dikatakan sepi dari siswa yang berada di Kecamatan.
Jadi menurutnya, sebenarnya tidak ada alasan penerapan sistem rayon akan bermasalah. Terutama soal siswa-siswa yang berada di daerah perbatasan yang terkendala jarak tempuh menuju pusat kabupaten
Dan untuk menerapkan sistem rayon per kecamatan untuk PSB, kepala sekolah juga minta pegangan. Sehingga jika ada wali murid yang komplain bisa dijawab dengan surat edaran atau peraturan yang disampaikan disdik.[fan]

