BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp70 Juta untuk Ahli Waris Mahasiswa Umri
Beritariau.com, Pekanbaru — BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Panam menyerahkan santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) kepada ahli waris almarhum Virgiandika Miransya, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Riau (Umri) yang meninggal dunia saat mengikuti program Kuliah Kerja Nyata (KKN).
Penyerahan santunan senilai Rp70 juta ini dilakukan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Panam, Ruszian Dedy, kepada orang tua almarhum, Salami dan Syafnita, sebagai ahli waris yang sah.
Ruszian menyampaikan rasa duka cita mendalam atas kepergian almarhum sekaligus menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya diberikan bagi pekerja formal, tetapi juga berlaku bagi mahasiswa yang menjalani kegiatan KKN.
“Ini adalah bentuk nyata hadirnya negara melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada seluruh peserta, termasuk mahasiswa yang melaksanakan pengabdian kepada masyarakat. Semoga santunan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ujarnya Rabu (10/9/2025).
Ia juga mengapresiasi pihak kampus yang telah mendaftarkan mahasiswanya ke dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga manfaat santunan dapat segera diberikan kepada keluarga.
Santunan ini diharapkan dapat menjadi pengingat pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk kalangan mahasiswa yang terlibat dalam kegiatan di luar kampus. (*)

