BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program Perlindungan bagi Anggota PHRI Bengkalis

Beritariau.com, Bengkalis — BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri menggelar sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi anggota Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bengkalis. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perusahaan perhotelan serta restoran dalam memberikan perlindungan kepada pekerja.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri, Alwani Fitra Jaya, menyampaikan bahwa pekerja di sektor perhotelan dan restoran memiliki risiko kerja yang cukup tinggi, sehingga sangat penting mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

“Melalui program BPJS Ketenagakerjaan, pekerja di sektor pariwisata khususnya hotel dan restoran bisa terlindungi dari berbagai risiko kerja, mulai dari kecelakaan kerja, jaminan hari tua, hingga manfaat pensiun. Hal ini juga menjadi bentuk kepedulian perusahaan kepada tenaga kerjanya,” ujar Alwani, Rabu (3/9/2025).

Dia menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program utama dengan manfaat yang berbeda-beda, antara lain pertama, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan yang terjadi saat bekerja maupun dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja. Peserta akan mendapat biaya perawatan medis tanpa batas biaya sesuai indikasi medis, santunan cacat, hingga santunan kematian akibat kecelakaan kerja.

Kedua, Jaminan Kematian (JKM), memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Manfaat berupa santunan sekaligus, santunan berkala, serta biaya pemakaman dengan nilai total Rp42 juta.

Ketiga, Jaminan Hari Tua (JHT), berfungsi sebagai tabungan jangka panjang, di mana peserta akan menerima saldo dari akumulasi iuran JHT beserta hasil pengembangannya saat memasuki masa pensiun, mengalami PHK, atau tidak mampu bekerja lagi.

Keempat, Jaminan Pensiun (JP) memberikan manfaat bulanan layaknya gaji pensiun kepada peserta yang telah memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bila peserta meninggal dunia. Program ini bertujuan menjaga kelayakan hidup pekerja di hari tua.

Terakhir, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) diperuntukkan bagi pekerja yang terkena PHK. Manfaat yang diberikan berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan vokasi untuk meningkatkan keterampilan agar cepat kembali bekerja.

Melalui sosialisasi ini, Alwani berharap seluruh anggota PHRI Bengkalis dapat memahami manfaat dan kewajiban dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan, serta bersama-sama mendukung peningkatan perlindungan bagi pekerja di sektor pariwisata.

“BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus bersinergi dengan PHRI dan seluruh pelaku usaha agar pekerja mendapat perlindungan yang layak. Dengan begitu, selain memberi rasa aman, program ini juga bisa mendorong produktivitas kerja,” pungkasnya. (*)