Sidang Perdana Gugatan Citizen Law Suite

Tak hadiri gugatan Riau melawan asap, Hakim nilai Jokowi tak beritikad baik

Tak hadiri gugatan Riau melawan asap, Hakim nilai Jokowi tak beritikad baik

Meme Asap Jokowi | MalesBanget.com

Beritariau.com, Pekanbaru - Presiden Joko Widodo serta sebagian para pihak tergugat ternyata tak hadir pada Sidang Perdana gugatan masyarakat yang tergabung dalam Citizen Law Suit (CLS) Gerakan Riau Melawan Asap di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (30/03/16).

Sama hal nya dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Pertanahan Nasional selaku tergugat, juga tak hadir dalam sidang tersebut. Sementara tergugat yang  hadir diantaranya adalah perwakilan Kementerian LHK dan Kementerian Pertanian dan Gubernur Riau.

"Kita telah mengirimkan surat jadwal sidang keseluruh pihak tergugat, namun tetap tidak hadir tanpa ada keterangan," ujar Hakim HAS Pudjoharsoyo selaku hakim Ketua Majelis Sidang CLS tersebut.

Padahal, Pudjo mengaku telah mengirimkan surat jadwal sidang ke seluruh tergugat termasuk Presiden Joko Widodo di Istana Negara, melalui Pengadilan Negeri (PN) tempat tergugat berada.

"Kami juga telah kirimkan melalui PN Jakarta Pusat dan PN Jakarta Selatan. Selain itu, juga melalui faximile," terang Pudjo.

Pudjo mengatakan, kehadiran pihak tergugat merupakan hak mereka, bukan kewajiban. Namun jika tetap tidak hadir meskipun telah disampaikan surat jadwal sidangnya, maka akan ada konsekuensi dan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Salah satu (sanksi) nya adalah kita anggap mereka (yang tidak hadir) tidak mempunyai itikad baik," kata Pudjo.

Pada sidang yang digelar di Ruang Cakra dan disesaki oleh masyarakat Riau itu, Pengadilan Negeri Pekanbaru akan kembali mengirimkan jadwal sidang ke seluruh pihak tergugat.

"Kita tentukan panggilan berikut dengan mekanisme yang sama. Tergugat bisa mewakilkan pada kuasa hukum profesional atau pejabat," jelas Pudjo.

Pada akhir sidang, hakim selanjutnya memutuskan untuk menunda sidang pada Rabu, 20 April 2016 mendatang. Ketua tim penggugat, Indra Jaya mengatakan bahwa gugatan CLS tersebut adalah meminta kepada pemerintah untuk membuat kebijakan konkrit agar bencana kabut asap yang telah terjadi selama 18 tahun di Riau tidak kembali terulang.

‎"Notifikasi penting dalam gugatan kita adalah meminta komitmen pemerintah agar tidak terjadi Karhutla lagi. Kebijakan seluruhnya ada di Pemerintah," kata dia.

Atas ketidakhadiran sejumlah pihak tergugat itu, Indra mengatakan akan tetap melakukan mediasi dengan tergugat yang hadir pada sidang selanjutnya.

"Tak masalah, kalau dalam mediasi mereka menyetujui gugatan kita maka kita terima. Namun kalau tidak akan dilanjutkan dengan putusan hakim," ujar Indra.

Sebelumnya puluhan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Riau Melawan Asap mengajukan gugatan CLS ke PN Pekanbaru, pada Kamis lalu (13/03/16).

Pengajuan gugatan itu diwakili oleh sejumlah organisasi lingkungan seperti Wahana Lingkungan Hidup (Wahi) Riau dan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) yang didampingi 13 orang kuasa hukum.

Direktur Eksekutif Walhi Riau Riko Kurniawan mengatakan gugatan itu gugatan warga negara ke enam tergugat yakni Presiden, Menteri LHK, Menteri Pertanian, Kepala BPD dan Gubernur Riau.

Dikatakan Riko, gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru setelah selama 60 hari kerja pemerintah yang disebutkan diatas tidak memberikan respon atas notifikasi gugatan CLS.

"Ini adalah bukti keseriusan untuk menagih janji pemerintah membersihkan Riau dari kebakaran hutan dan lahan serta bencana asap," ujar Riko. [red]‎