Warga Rohul Kesal, Mau Pakai Rakit Bantuan kok Bayar Rp 20 Ribu!

Warga Rohul Kesal, Mau Pakai Rakit Bantuan kok Bayar Rp 20 Ribu!

Rakit bantuan di Rohul ini dikomersilkan, warga harus bayar untuk bisa memakainya

Beritariau.com, Pasir Pangaraian - Masyarakat empat desa di Kecamatan Rokan, Rokan Hulu (ROhul) merasa kecewa dengan ulah beberapa oknum yang memanfaatkan rakit bantuan badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) untuk tujuan komersil.

Bagaimana tidak? Ratusan warga desa harus merogoh kocek Rp 10 hingga 20 ribu jika ingin menggunakan rakit untuk menyeberang. Padahal rakit tersebut merupakan bantuan untuk memudahkan akses masyarakat dalam menyeberangi Sungai Mentawai.

Pantauan beritariau.com, Selasa (29/3), pungutan tersebut terlihat dilakukan oleh oknum di Sungai Mentawai Kecamatan Rokan IV Koto. Adapun empat desa yang biasa memanfaatkan rakit untuk menyeberang adalah Desa Banjar Datar, Desa Cipang Kiri Hilir, cipang kiri hulu, cipang kanan dan Desa Tibawan.

Warga yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dan keberatan dengan adanya pungutan tersebut. Mereka juga minta Kepolisian Rokan Hulu untuk bertindak, sehingga warga tidak lagi dibebankan apa lagi dengan kondisi ekonomi masyarakat yang terus melemah tentu memberatkan warga.

"Terlebih anak sekolah yang bawa honda (sepeda motor) juga membayar. Padahal ini jalur provinsi (Riau), masak kami juga harus membayar," keluh MR, warga setempat.

Menanggapi mahalnya tarif penyebrangan, Kepala Pelaksana BPBD Rohul, Aceng Herdiana ST MT  terkesan lepas tangan dengan keluhan masyarakat empat desa di Kecamatan Rokan IV Koto.

Aceng mengakui untuk pengelolaan rakit bantuan dari BPBD Rohul di Sungai Mentawai sudah diserahkan ke Pemerintah Desa Cipang Kiri Hilir untuk dikelola secara bijaksana, membantu masyarakat menyebrang Sungai Mentawai dengan lebar 60 meter hingga 70 meter.

"Sepanjang untuk kelancaran itu tidak apa-apa. Mereka kan (pengelola) perlu makan atau mungkin rokok. Mungkin juga untuk biaya perawatan," jelas Aceng ditemui  di kantornya.
 
Aceng mengatakan BPBD Rohul tidak ikut campur dalam besaran tarif penyebrangan di Sungai Mentawai. Pihaknya juga tidak melarang dan tidak menyuruh.Karena BPBD hanya sebatas menyerahkan bantuan rakit untuk penyebrangan untuk mengantisipasi korban untuk menyebrangi sungai Mentawai.

Soal uang hasil penyebrangan di Sungai Mentawai yang mengalir ke oknum warga, menurut Aceng hal itu menjadi kewenangan pihak Desa Cipang Kiri Hilir, karena untuk pengelolaan dan pemeliharaan telah diserahkan ke desa.[cp]