Mantan Sekda Riau Diperiksa untuk Kasus Korupsi Lahan Embarkasi Haji

Mantan Sekda Riau Diperiksa untuk Kasus Korupsi Lahan Embarkasi Haji

Mantan Sekda Riau, Wan Syamsir Yus jadi saksi untuk kasus korupsi haji

Beritariau.com, Pekanbaru - Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Wan Syamsir Yus diperiksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau hari ini, Senin (28/3).

Kasi Penkum dan Humas Kejati Mukhzan dikonfirmasi menyebutkan, Wan Syamsir ketika diperiksa penyidik dicecar penyidik 25 pertanyaan. Keterangannya diambil sebagai saksi untuk NV, tersangka korupsi pembebasan lahan Embarkasi Haji Riau.

"Pemeriksaan telah selesai siang tadi. Dia diperiksa terkait jabatannya sebagai Sekda dan keterangannya untuk melengkapi berkas tersangka NV," ujar Muhkzan.

Selain Wan Syamsir, penyidik Pidsus juga memerika Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pembebasan lahan tersebut, Yendra.

"Kemudian juga diperiksa Zulyaden. Dalam kasus ini dia sebagai pemilik lahan. Keterangannya juga diambil sebagai saksi tersangka NV," kata Mukhzan.

Sebelumnya, dalam kasus ini terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka Muhammad Guntur. Dia merupakan mantan Kepala Biro Tata Pemerintahan di Provinsi Riau.

Dalam kasus ini, penyidik sudah mengantongi audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan. Kerugiannya mencapai Rp 8,3 miliar.

Dugaan penyimpangan muncul pada saat pembebasan lahan. Harga tanah yang dibayarkan ternyata tidak berdasarkan kepada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan, serta tidak berdasarkan pada harga nyata tanah di sekitar lokasi yang diganti rugi. 

Ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum.

Kasus ini bermula pada tahun 2012 lalu, saat Pemerintah Provinsi Riau melalui Biro Tata Pemerintahan mengalokasikan anggaran kegiatan pengadaan tanah untuk embarkasi haji lebih kurang sebesar Rp17 miliar lebih. [san]