Menang Pilkada dengan Ijazah Palsu ,Wabup Kuansing Dipolisikan

Menang Pilkada dengan Ijazah Palsu ,Wabup Kuansing Dipolisikan

Kasus ijazah palsu melilit Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) terpilih, Halim

Beritariau.com, Pekanbaru - Penyidik Polda Riau melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus dugaan ijazah palsu yang melilit Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) terpilih, Halim akan dilanjutkan atau tidak.
  
"Gelarnya masih berlangsung dan dipimpin Kasubdit I Sudaryanto," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Rifai Sinambela, Senin (28/3).

Kasus ini diawali dengan adanya laporan penggunaan ijazah Halim sewaktu maju di Pilkada Kuansing 2015 lalu. Ada dua laporan, yakni ilaporkan ke Polres Kuansing dan kedua di Mapolda Riau. Ada dua laporan masuk ke polisi. Pelapornya sama.

Laporan terhadap pria Njo Jong Liang (nama dalam Tiong Hoa), dilakukan oleh Masdar, tim sukses rival politiknya dalam Pemilihan Kepala Daerah kabupaten Kuansing propinsi Riau, yakni Indra Putra dan Komperensi (IKO)

"Ya benar, ada pengaduan dugaan ijazah palsu yang diberikan Saudara Masdar," ujar Kapolres Kuansing AKBP Edy Sumardi.‎

Edy berjanji tetap memproses laporan aduan Masdar dengan melakukan interogasi kepada pihak pihak terkait. Diantaranya, Masdar selaku pelapor, Halim (Wabup Kuansing terpilih) selaku terlapor, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau dan saksi saksi lainnya.

Dalam laporan ini, Halim diduga memakai ijazah paket C yang palsu. Nomor peserta paket C milik NJo Jong Liang/Halim, 31PC0600040 diduga sama dengan nomor peserta yang tertera di ijazah milik Abdullah, seorang warga kelahiran Mentuda, 3 September 1988. Ijazah tersebut sama-sama dikeluarkan Disdikpora Lingga, Kepri.

Sementara itu, dari kubu Wakil Bupati Kuansing terpilih, Halim meminta kasus tersebut dihentikan. Melalui kuasa hukumnya, Asep Ruhiyat, kasus itu tidak benar karena dianggap tidak masalah dengan selesainya proses Pilkada beberapa waktu lalu.

"Surat permohonan penghentian kasus sudah disampaikan ke Polda Riau," kata Asep.

Asep berharap surat itu dikabulkan karena proses Pilkada di Kuansing sudah selesai dan tidak ada masalah lagi.

Pihaknya juga telah melakukan klarifikasi ke orang-orang yang bersangkutan dengan kasus tersebut. Termasuk kepada kawan-kawan Halim yang ikut bersamanya saat mengikuti ujian paket C di Kabupaten Lingga Provinsi Kepri beberapa waktu lalu.

"Kami sudah lakukan klarifikasi, jadi tak ada masalah sedikitpun, dan Pak Halim benar telah mengikuti ujian paket C," tegas Asep.

Halim, sebut Asep, pernah bersekolah di SMA Teluk Kuantan tapi hanya sampai kelas 3 dan tidak tamat.

"Makanya pada tahun 2010 Pak Halim mengikuti ujian paket C untuk mengambil ijazah tersebut. Dan ini juga telah kami lakukan klarifikasi kepada teman-teman beliau semasa bersekolah di SMA dulu," papar Asep.

Untuk menguatkan fakta, kata Asep, Dinas Pendidikan Lingga dan Pengawas Ujian Paket C juga telah mengeluarkan surat pernyataan bahwa atas nama Jongjong Liang itu benar-benar telah mengikuti ujian paket C.

Menyangkut perubahan nama Jongjong Liang menjadi Halim saat pendaftaran di KPUD lalu, sudah memiliki surat keputusan dari pengadilan Rengat.

"Dan itu juga tak ada masalah, sebab perpindahan nama Jongjong Liang ke Halim tersebut sudah merupakan putusan pengadilan," tutup Asep. [san]