Dua Tersangka Lakukan 36 Adegan Rekonstruksi

Pembunuhan Sadis terhadap Yefiaro Sudah Direncanakan

Pembunuhan Sadis terhadap Yefiaro Sudah Direncanakan

Salah satu adegan dalam rekonstruksi pembunuhan terhadap Yefiaro Nduru di Rohul

Beritariau.com, Pasir Pangaraian - Rekontruksi pembunuhan sadis terhadap Yefiaro Nduru yang terjadi di jalan lintas Simpang Kumu - Duri dilaksanakan hari ini, Senin (28/3) di Polres Rokan Hulu (Rohul).

Ada 36 adegan yang dilakukan oleh dua tersangka dari tiga yang berhasil ditangkap polisi. Kasat Reskrim Polres Rokan hulu, AKP M Wirawan Novianto mengatakan, rekontruksi dilakukan di dua TKP. Yaitu di Simpang kumu Desa Rambah dan lokasi ke dua di Simpang Surau Munai, Kecamatan Kepenuhan Hulu.

Sebanyak 36 adegan diperankan oleh kedua tersangka. Namun ada beberapa perbedaan antara BAP dengan rekonstruksi, meskipun tak mengurangi hasil.

"Dari rekontruksi tersebut ada beberapa adegan tambahan yang diperankan oleh kedua tersangka,  namun tidak mengurangi dari hasil BAP yang telah dilakukan," jelasnya.

Sedangkan untuk jumlah tusukan yang dilakukan ketiga pelaku, dari dua tersangka yang berhasil diamankan tetap sama yaitu sebanyak 18 tusukan. Tujuh di bagian dada depan dan sisanya di bagian punggung belakang.

Dalam kasus ini kedua tersangka terancam hukuman mati  dan 20 tahun kurungan dengan motif  pembunuhan berencana yang  menghilangkan nyawa manusia.

Peristiwa pembunuhan sadis terjadi terhadap warga Nias, Yefiaro Nduru yang dilakukan dua tersangka atas nama Frans gulo dan Fatinudi Halawa. Sementara aktor atau otak pelaku utama pembunuhan tersebut atas nama patasia lembu saat ini masih dalam pengejaran petugas yang sudah menyandang status DPO polres Rohul.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Juan mengatakan dari hasil rekontruksi yang dilakukan terlihat bahwa pembunuhan tersebut sudah direncanakan  sebelumnya. [cp]