Cari solusi, Kepala Jaksa Kuansing panggil BPJS yang hentikan pelayanan pasien

Cari solusi, Kepala Jaksa Kuansing panggil BPJS yang hentikan pelayanan pasien

ilustrasi

Beritariau.com, Kuansing - ‎Lantaran pelayanan terhadap pasien Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) diberhentikan oleh pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teluk Kuantan sejak 21 Maret kemaren, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Kuantan, Jufri, Kamis (24/03/16) pagi memanggil pihak RSUD Teluk Kuantan dan pihak terkait dari Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

"Iya, tadi pihak RSUD dan Pemkab Kuansing dipanggil pak Kajari. Beliau ingin menanggapi persoalan yang terjadi. Intuk itu, mereka dipanggil untuk menjelaskan permasalahan yang sebenarnya, sehingga dapat kita carikan solusinya secara bersama-sama," ungkap ‎Kasi intelijen Kejari Teluk Kuantan, Revendra, SH, Kamis siang.

‎Mantan Kasipidum Kejari Rengat ini mengaku, permasalahan BPJS ini menyangkut pelayanan kesehatan masyarakat banyak. Jadi, seharusnya ini diselesaikan secara cepat dan jangan sampai berlarut-larut.

"Tadi, setelah mendapat penjelasan langsung, Pak Kajari meminta agar permasalahan ini secepatnya dituntaskan. Bahkan, beliau mengajak seluruh pihak agar bersama-sama duduk satu meja termasuk Forkopinda, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak," sambung Revendra lagi.

Untuk diketahui, akibat tak tersedianya obat-obatan untuk peserta BPJS, maka sejak 21 Maret kemaren, pihak RSUD Teluk Kuantan menghentikan pelayanan untuk sementara terhadap pasien BPJS.

Dikabarkan, tidak tersedianya obat-obatan ini karena anggaran dana untuk pengadaan obat-obatan ini belum bisa bayarkan oleh pihak Pemkab Kuansing karena ada kesalahan kode rekening.‎ [red]‎