Vonis Paling Maksimal Selama 10 Tahun Terakhir
WWF dan FORINA apresiasi vonis Hakim Pekanbaru penjarakan para penjual bayi Orangutan selama 2 tahun

ilustrasi
Beritariau.com, Pekanbaru - Sejumlah organisasi non pemerintah mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang menyatakan 3 (tiga) orang pelaku perdagangan Orangutan terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang tindak pidana satwa liar, pada sidang, Jumat (22/03/16) lalu.
Majelis hakim yang diketuai Pudjoharsoyo menghukum 2 pelaku perdagangan orangutan yakni Ali bin Ismail dan Awaluddin dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan dan denda 80 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Sementara 1 pelaku lain, Khairiroza bin Sofyan, dihukum dengan pidana 2 tahun, dan denda 80 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Hukuman yang dijatuhkan ini, relatif lebih tinggi jika dibandingkan dengan hukuman pada kasus - kasus tindak kejahatan satwa liar di Riau yang terjadi pada 10 tahun terakhir.
Menurut World Wide Fund (WWF), organisasi non-pemerintah skala internasional yang menangani masalah-masalah tentang konservasi, penelitian dan restorasi lingkungan, rata-rata vonis yang dijatuhkan selama ini berkisar 1 tahun penjara kecuali vonis yang dijatuhkan untuk 4 pelaku perburuan 3 gading gajah pada Januari 2016 lalu di Kabupaten Pelalawan.
"WWF mengapresiasi putusan yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap tiga pelaku perdagangan Orangutan Sumatera," Manajer Program Sumatera Tengah WWF Indonesia Wishnu Sukmantoro, dalam siaran persnya, Kamis (23/03/16).
Wishnu menyatakan, mengingat tingginya angka perburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi di Indonesia, khususnya di Riau, sudah seharusnya penegak hukum memberikan hukuman maksimal yang dapat memberikan efek jera kepada pelaku dalam upaya mencegah kepunahan satwa langka Indonesia.
Sebelumnya, 3 pelaku perdagangan Orangutan ini ditangkap oleh Ditreskrimsus-Polda Riau di Pekanbaru pada 7 November 2015.
Petugas menyita 3 bayi Orangutan yang dibawa dari Tamiang-Aceh dan diperkirakan semuanya berumur dibawah 1 tahun.
Saat ini ketiga Orangutan tersebut telah berada di bawah perawatan Pusat Karantina Orangutan-SOCP (Sumatran Orang Conservation Program) di Desa Batu Mbelin, Kecamatan Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Pernyatakan serupa disampaikan Forum Orangutan Indonesia (FORINA) yang juga memberikan apresiasi atas vonis ini.
"Kami berharap pihak-pihak terkait mengintensifkan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana satwa liar, termasuk orangutan mengingat tindak kejahatan ini cenderung meningkat," Ketua FORINA, Herry D Susilo.
Untuk diketahui, kejahatan perburuan Orangutan sangat memprihatinkan dan berpotensi mengurangi populasi orangutan liar di alam. Sebab, untuk mendapatkan seekor bayi Orangutan, pemburu biasanya harus membunuh induknya terlebih dahulu, karena mereka hidup arboreal pada kanopi pohon.
"Disisi lain, tingkat kelahiran orangutan sangat rendah. Orangutan betina melahirkan anaknya setelah berumur 7 tahun dengan interval kelahiran berikutnya yang cukup lama, sekitar 8 tahun. Inilah yang menyebabkan bila populasi orangutan cenderung terus menurun, akan sangat sulit untuk ditingkatkan. Oleh karenanya, upaya perlindungan populasi dan habitatnya harus dilakukan," terang Herry.
Menyikapi masalah ini, WWF Indonesia bersama Koalisi Kebijakan Konservasi (Pokja Konservasi) mendorong agar Revisi UU No 5 tahun 1990 dapat dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2016.
Ancaman hukuman dalam UU yang masih terbilang rendah menjadi salah satu titik lemah sulitnya mencegah kasus perdagangan dan perburuan satwa yang dilindungi.
Saat ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah melakukan konsultasi publik rancangan Undang-Undang Perubahan UU No. 5/1990 tersebut di beberapa tempat. Orangutan Sumatera adalah jenis orangutan yang paling terancam di antara dua spesies orangutan yang hidup di Indonesia. [red]

