Polisi ciduk pengedar 38 paket sabu di kawasan eks lokalisasi kota Dumai

ilustrasi
Beritariau.com, Dumai - Kepolisian Resor (Polres) Kota Dumai berhasil membekuk seorang pengedar narkoba yang kerap bertransaksi di kawasan ampang-ampang bekas lokalisasi. Puluhan paket narkoba jenis sabu siap edar diamankan dari pria berusia 46 tahun ini di Jalan Sukarno Hatta Gang Baru Kelurahan Bukit Batrem Kecamatan Dumai Timur , Kamis (24/03/16) malam.
Sayang, usai ditangkap, pria bernama Devi Fadel ini mengaku mendapat sabu tu dari seorang pria yang alamatnya tak diketahuinya.
"Tersangka DF ini ditangkap petugas dengan cara undercover buy (menyamar sebagai pembeli, red)," ungkap Kapolres Dumai AKBP Suwoyo, Jumat (25/03/16).
Setelah melihat Barang Bukti (BB) sabu itu, petugas langsung membekuk Devi. "Ada 38 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,46 Gram," jelas Suwoyo.
Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan 1 hp merk samsung dengan 3 lipatan, 1 lembar bon faktur pembungkus sabu dan 1 blok plastik bening pembungkus sabu. Atas temuan ini, Devi langsung digelandang ke Mapolres Dumai untuk dilakukan pengembang. [red]

