Polisi ciduk pengedar 38 paket sabu di kawasan eks lokalisasi kota Dumai

Polisi ciduk pengedar 38 paket sabu di kawasan eks lokalisasi kota Dumai

ilustrasi

Beritariau.com, Dumai - ‎Kepolisian Resor (Polres) Kota Dumai berhasil membekuk seorang pengedar narkoba yang kerap bertransaksi di kawasan ampang-ampang bekas lokalisasi. Puluhan paket narkoba jenis sabu siap edar diamankan dari pria berusia 46 tahun ini di ‎Jalan Sukarno Hatta Gang Baru Kelurahan Bukit Batrem Kecamatan Dumai Timur‎ , Kamis (24/03/16) malam.

Sayang, usai ditangkap, pria bernama Devi Fadel ini mengaku mendapat sabu tu dari seorang pria yang alamatnya tak diketahuinya.

"Tersangka DF‎ ini ditangkap petugas dengan cara undercover buy (menyamar sebagai pembeli, red)," ungkap Kapolres Dumai AKBP Suwoyo, Jumat (25/03/16).

Setelah melihat Barang Bukti (BB) sabu itu, petugas langsung membekuk Devi. "Ada 38 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,46 Gram‎," jelas Suwoyo.

‎Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan 1 hp merk samsung dengan 3 lipatan, 1 lembar bon faktur pembungkus sabu dan 1 blok plastik bening pembungkus sabu. Atas temuan ini, Devi langsung digelandang ke Mapolres Dumai untuk dilakukan pengembang. [red]‎