2 anggota sindikat perampok di Meranti diciduk, 6 orang diburon

ilustrasi
Beritariau.com, Meranti - Polsek Tebing Tinggi yang diback-up Polres Kepulauan Meranti berhasil membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan (Curat) alias perampok yang bermukim di kawasan Jalan Rintis Ujung Kota Selat Panjang. 2 tersangka berhasil diringkus, sementara 6 orang lainnya sedang diburu alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Tersangka berhasil ditangkap setelah melakukan pengintaian selama beberapa bulan terakhir," ujar Kapolsek Tebingtinggi, AKP Ade Rukmayadi SH, Jumat (25/03/16).
Dari pengembangan yang dilakukan, lanjut Ade, berhasil diamankan sejumlah barang bukti aksi curat yang pernah dilakukan di beberapa tempat berbeda di Kota Selat Panjang. Pengintaian dilakukan setelah adanya laporan tindak pidana Curat yang diterima Polsek Tebing Tinggi pada tanggal 16 September 2015 lalu.
Hasil penyelidikan petugas, diketahui salah satu pelaku bernama Putra bin Ran, warga Jalan mahmud Gang Teratai RT03 RW01 Rintis Desa Banglas Barat, yang sebelumnya sudah masuk dalam DPO kasus Curat. Putra pun ditangkap pada Selasa pagi.
Dari keterangan Putra, tim langsung melakukan pengembangan dengan menangkap Andi. warga Jalan Rintis Gang Air Putih Desa Banglas Barat.
Selain 2 tersangka yang sudah diamankan, masih banyak terduga pelaku lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni berinisial AB selaku penadah barang curian dan pengedar narkoba, kemudian AT, BA, MO, AN dan A.
Satu diantaranya, dari keterangan dua tersangka itu polisi mengejar AB, dirumahnya di Jalan Rintis Gang Akasia Desa Banglas Barat. Sayang, saat hendak dilakukan penangkapan, AB sudah tidak berada dirumah dan diduga sudah melarikan diri.
Sejumlah barang bukti hasil tidak pidana curat yang berhasil disita aparat kepolisian, antara lain dari tempat penyimpanan di Jalan Sedulur Desa Banglas Barat berupa 1 unit Tv LCD merek Sharp warna hitam. [red]

