Lugunya Ibu Rumah Tangga di Pelalawan ini, ngaku bakar lahan lalu ditangkap

Lugunya Ibu Rumah Tangga di Pelalawan ini, ngaku bakar lahan lalu ditangkap

ilustrasi

Beritariau.com, Pelalawan - Polisi menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial JR (48) karena diduga melakukan pembakaran lahan di desa Dusun Tua Kecamatan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan. Ia ditangkap polisi yang sedang patroli.

"Rombongan patroli Kapolsek Pangkalan Lesung AKP Rezi Dharmawan ‎melihat ada kepulan asap. Kemudian tim Karlahut mencari koordinat titik api itu. Setelah di lokasi, petugas menemukan 2 orang sedang berusaha memadamkan api," ujar Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga Sik, Senin (21/03/16).‎

Ketika ditanya mereka pasangan suami istri (Pasutri) yang sedang membuka lahan dimana Rn (50) suaminya dan istrinya JR.

Dengan lugu, ibu beranak dua itu mengaku dirinya yang membakar lahan itu. Sedangkan suaminya ikut membantu memadamkan, ketika melihat kobaran api sudah mulai membesar.

"Tapi kondisi panas terik dan dibawa angin kencang api menjalar kemana-mana hingga luas terbakar hampir mencapai 2 hektar," kata Ade.

Kemudian, lanjut Ade, tim Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) membantu memadamkan api itu.

Setelah api padam, Pasutri itu digiring ke Mapolsek Pangkalan Lesung untuk menjalani pemeriksaan bersama barang bukti (BB) yang ditemukan di lokasi Karlahut berupa mancis dan kayu bekas terbakar.

"Setelah menjalani pemeriksaan, sang istri ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Sedangkan suaminya masih sebatas saksi,” tegas Ade Johan. [red]‎