Curiga Ada Siasat Menjerat

Polres Kampar dinilai ciptakan "hukum" sendiri, petani yang dituduh curi sawit PT SBAL curiga

Polres Kampar dinilai ciptakan "hukum" sendiri, petani yang dituduh curi sawit PT SBAL curiga

ilustrasi

Beritariau.com, Pekanbaru‎ - ‎Jonter (43 tahun), petani di Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar ini curiga dengan sikap Polres Kampar pasca Putusan Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang yang menyatakan keluarganya, Kabul, tak terbukti melakukan tindak pidana pencurian buah sawit yang di klaim PT Sekar Bumi Alam Lestari (SBAL), pada sidang Selasa (15/03/16) lalu.

Kecurigaannya, cukup beralasan. Mulai dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Putusan PN yang tak dijalankan, hingga upaya menjerat keluarganya. 

Disebutkan, atas ‎putusan pengadilan. Seharusnya, barang bukti yang dijadikan Polres Kampar yakni satu unit mobil pick up yang diamankan tanpa ada surat penyitaan dan secarik kertas pun pada 23 Januari 2016 lalu, hingga kini belum dikembalikan oleh kepolisian. 

"Satu pun poin putusan pengadilan belum dijalankan oleh Polres Kampar. Baik pemulihan hak-hak terdakwa termasuk 12 tandan buah sawit, 1 egrek dan 1 unit mobil Mitsubishi L 300 BM 9216 FA warna hitam milik adik saya, Santi Wati," ungkap Jonter, Minggu (20/03/16).

‎Kemudian, atas putusan itu, pihak Jonter pun melaporkan kembali tindak pidana Perampasan dengan Kekerasan yang diduga dilakukan tiga orang security PT SBAL dan dua orang oknum TNI AD saat kejadian itu. Namun, saat akan melapor, Jonter merasa sulit membuat laporan Polres Kampar.

"Kata mereka (‎SPKT Polres Kampar, red). Kasus ini (pencurian sawit, red) belum tuntas karena Ipar saya (Rudy Siagian, 29 tahun, red) yang juga tersangka dengan berkas yang sama dengan Kabul, belum tuntas," terang Jonter.

Disinilah, kecurigaan itu makin menguat. Sebelumnya, Jonter sudah menduga ada hal yang aneh. Sebab, Kabul dan Rudy dijadikan tersangka dengan berkas yang sama namun disidang secara terpisah alias di split. Kepada Jonter, pihak Polres mengaku akan menyeret Rudy ke Pengadilan lantaran Rudy punya masa silam yang kelam, yakni residivis kasus pencurian sawit.

"Berkasnya sama, disidang berbeda. Alasan residivis ini harus diperjelas. Setiap orang sama dimata hukum. Saat Kabul hanya disidang sendirian itu, saya sudah curiga. Siasat apalagi yang dimainkan ini? Jangan ciptakan hukum baru. Ini sudah keterlaluan," tegas Jonter.

‎Akhirnya, setelah melalui perdebatan, laporan adik Jonter diterima dengan nomor : LP/107/III/2016/Riau/ResKampar pada tanggal 19 Maret 2016, sekitar pukul 17.00 wib.

Sebelumnya diberitakan, Polres Kampar menetapkan Kabul dan Rudy sebagai tersangka kasus pencurian sawit atas laporan PT SBAL. Sidang kasus Kabul ini pun sempat ditunda 2 kali. Sementara untuk Rudy, tak diajukan Polres ke Pengadilan. 

Dalam kasus ini, pihak keluarga justru mengaku, keduanya termasuk seorang nenek berusia 68 tahun, Rasmi Pasaribu, bukan sebagai pelaku tindak pidana, melainkan korban penganiayaan yang diduga dilakukan petugas keaman PT SBAL dan 2 orang oknum TNI di pinggir Jalan Petapahan-Simpang Gelombang, Desa Kota Garo pada 23 Januari 2016 lalu. Rasmi adalah mertua Rudy dan ibu angkat Kabul

Saat itu, keduanya yang dituduh mencuri sawit sempat dibawa ke Mess PT SBAL dan dianiaya disana. Setelah itu, keduanya diserahkan ke Polres Kampar. Satreskrim Polres Kampar pun langsung menetapkan perkara itu termasuk tindak pidana ringan karena kerugian perusahaan di bawah Rp 2,5 juta.

Terkait penganiayaan itu, Rasmi telah melaporkan dua oknum TNI ke Denpom Pekanbaru dan petugas keamanan PT SBAL ke Polsek Tapung Hilir.

Kepada media, Jonter (43), Putra Rasmi, menceritakan, kejadian sesungguhnya pada 23 Januari itu berawal sekitar pukul 08.00. Saat itu, Ibu Jonter, Rasmi beserta Rudi dan Kabul, sedang memanen sawit di areal yang sejak lama mereka kuasai berdasarkan pinjam pakai tanpa pernah mendapat gangguan apapun.

Mereka memarkirkan mobil pengangkut sawit jenis Pick Up L 300 di Jalan Raya. Didalam mobil, itu berisi sekitar 200 kilogram buah sawit dan 3 tandan buah pisang. Kabul, saat itu, sedang berada dekat dengan mobil. Sedangkan nenek Rasmi dan Rudi berada di areal ladang mereka berjarak sekitar 10 meter dari Jalan Raya.

Tiba-tiba, datang salah seorang securiti perusahaan menemui mereka. Ia meminta agar mobil itu tidak berjalan dulu. Ia pun menelpon rekan-rekannya. ‎Tak lama kemudian, muncullah beberapa orang rekan si securiti itu dan seorang anggota TNI dengan mengendarai sepeda motor dan langsung ingin menangkap Rudi dan Kabul.

Tak terima dituduh mencuri dan dipaksa mengaku, Rudi sempat berusaha menghindar. Namun, apa daya, lantaran, dirinya akan diborgol Rudi pun berontak. Saat kejadian itu berlangsung, nenek Rasmi yang tadinya dari ladang datang dan berusaha melerai dan menjelaskan bahwa itu buah sawit dari ladangnya, bukan dari areal perusahaan.

Namun, justru nenek Rasmi bernasib malang terkena imbas kekerasan dari oknum sekuriti itu. Tubuhnya pun mengalami memar. Tak kuasa melawan, akhirnya, Rudi dan Kabul beserta dibawa pergi oleh securiti‎. Sedangkan nenek Rasmi, ditinggal begitu saja.

‎Setelah menghubungi keluarganya, sekitar pukul 12.00 siang, Rasmi pun mendatangi Mapolsek Tapung Hilir untuk menanyakan perihal kejadian itu. Disana, ternyata, baik Rudi, Kabul dan Mobil berisi sawit dan pisang itu tak ada ditemukan. Kepada petugas di Mapolsek, Ia pun bertanya-tanya, namun, hasilnya nihil.

Sekitar pukul 15.30 wib, Ia mendapat kabar‎ bahwa pihak perusahaan telah melapor ke Polres Kampar di Bangkinang yang berjarak 1,5 jam dari Kota Garo. Rudi dan Kabul, dituduh mencuri sawit PT SBAL.

Kejadian ini, kata Jonter, sangat menyakitkan bagi keluarga. Lantaran, sebelum diserahkan ke polisi, Rudi dan Kabul diduga terlebih dahulu mendapat kekerasan fisik atau penganiayaan dari petugas keamanan perusahaan.

Ternyata, kata Jonter, pihak keluarga mendapati ada kejanggalan dalam proses hukum tersebut. Paling fatal, katanya, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Rudi dan Kabul yang dinilai asal-asalan alias abal-abal. Hal itu telah dilaporkannya ke Bidang Propam Polda Riau.

"Banyak kejanggalan dalam BAP. Nanti akan saya beberkan. Supaya tak ada lagi yang mengalami seperti ini. Meskipun ipar saya (Rudi), residivis, tapi jangan langsung menjadikan itu sebagai bukti. Tunjukkan dan buktikan bahwa itu sawit milik PT SBAL. Karena saya juga punya bukti HGU (Hak Guna Usaha) nya," kata Jonter pada Rabu 09 Maret 2016 lalu.

Ia berharap, tuduhan pencurian kepada Rudi dan Kabul serta tindak penganiayaan termasuk ke keluarganya segera mendapatkan titik terang.

"Anak mana yang terima ibunya yang sudah tua dianiaya. Sampai kemana akan saya cari keadilan ini. Bila perlu menghadap presiden sekaligus. Apa lantaran yang melapor itu perusahaan asing dan rakyat kecil jadi sasaran. Jangan langsung adili warga tanpa bukti," ungkapnya.

Untuk diketahui, berdasarkan laporan itu, perusahaan Kuala Lumpur Kepong (KLK) grup ini mengklaim pohon Kelapa Sawit yang terletak di pinggir Jalan Raya Petapahan-Simpang Gelombang, Kota Garo itu masuk dalam areal perizinannya. Padahal, Rasmi sudah mendirikan pondok dan telah bercocok tanam di atas lahan itu sejak 2011 tanpa pernah ada gangguan.

Jonter mengatakan, pada Hak Guna Usaha (HGU) PT SBAL yang terbit berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Negara Agraria/Kepala Badan Pertahanah Nasional tanggal 29 Juli 1994 bernomor 56/HGU/BPN/94  seluas 6.200 hektar, Desa Kota Garo tak tercantum sebagai areal. Dari situ Ia menilai, klaim perusahaan terhadap lahan itu tidak berdasar.

‎Hal ini dikuatkan dengan pengakuan Kepala Desa (Kades) Kota Garo dan Ninik Mamak dalam pertemuan yang difasilitasi Ombudsman RI Perwakilan Riau sebagai hasil tindak lanjut dari laporan nenek Rasmi, yang digelar di Aula Kantor Kepala Desa Kota Garo, Senin (15/02/16). 

Saat itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kades Kota Garo, Maulana tampak geram kepada PT SBAL. Ia menantang PT SBAL membuktikan legalitasnya dan bersedia mengukur ulang HGU nya. Ia menilai perusahaan dengan sewenang-wenang mengklaim Hak Guna Usaha (HGU).

Ia mengungkapkan, di sepanjang pinggir Jalan Raya Petapahan-Simpang Gelombang sudah banyak berdiri bangunan dan lahan pertanian milik masyarakat. Bahkan, kata dia, bangunan itu sudah memiliki Izin pendirian (IMB) yang diterbitkan Pemkab Kampar dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Bahkan, lanjut Maulana, di pinggir jalan yang telah banyak dikuasai masyarakat Kota Garo itu, diklaim masuk dalam areal HGU PT SBAL. Sedangkan di satu sisi, lahan yang diklaim PT SBAL itu berada di areal powerline PT. Chevron Pasifik Indonesia (CPI) sekitar 20 sampai 30 meter dari badan jalan. "Kalau dibilang HGU PT SBAL, pernah nggak kita melihat HGU-nya," kata Maulana. Ia menilai, HGU PT SBAL diklaim sesuka hati.

"Kalau itu HGU-nya, jadi dimana letak Powerline (lintasankabel listrik) Chevron?," tegasnya saat pertemuan. Maulana menduga PT SBAL sudah kelebihan HGU sekitar 1.000 hektare.

Ia pun menantang HGU PT SBAL diukur ulang. Ia juga mengajak Ninik Mamak dan masyarakat untuk mengukur ulang HGU perusahaan Kelapa Sawit itu. dengan meminta bantuan dorongan dari Ombudsman. ‎Kini, Kabul sudah divonis bebas, namun Rudy tetap dijerat. ‎Sidang Kabul ini pun diwarnai sikap kebingungan hakim. Awalnya, Kabul hanya mengangguk-angguk saat ditanyai Hakim terkait nama dan alamatnya oleh Hakim sesuai BAP dari Polres Kampar. Namun, saat ditanyai tanggal, bulan dan tahun berapa ia lahir, Kabul diam.

"Bul.. Bul.. (Kabul, red), gak tau tahun lahirnya ya? Lupa ya?," ujar Hakim Nur. Kemudian, Hakim meminta penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar selaku penuntut membaca dakwaan. Kabul tampak makin bingung ketika diminta menanggapi dakwaan tersebut.

"Bul.. Mengerti (dakwaan, red) yang dibacakan itu?," tanya hakim. Tapi Kabul tetap diam. Hakim pun meminta Kabul berkonsultasi dengan pengacaranya. Bangun Pasaribu, pengacara Kabul, menjelaskan bahwa Kabul itu kurang pendengaran dan mengalami keterbelakangan mental. Kabul tidak mengerti terhadap isi dakwaan. Pasalnya, penyidik tak pernah membacakan BAP kepada Kabul.

"Dengan ini kami menolak BAP. Seperti dalam Poin 18, ditulis bahwa uang hasil pencurian Kelapa Sawit akan digunakan untuk persembahan kebaktian hari minggu. Sementara saudara Kabul (seorang) Muslim. Kebaktian minggu seperti kita ketahui ada di Gereja," jelasnya.

Hakim lantas menanyakan cap sidik jari Kabul, jika keterangan dalam BAP keliru. Menurut Bangun, penyidik tak pernah membacakan BAP setelah Kabul diperiksa. Padahal, Kabul seorang Tuna Aksara. Hakim makin bingung. Setelah 2 kali penundaan sidang, akhirnya, sekitar pukul 16.30 wib, Hakim Nur memutus perkara itu dan menyatakan Kabul tak terbukti mencuri buah sawit seperti yang dituduhkan PT SBAL. [red]‎