Terkait 38 Perusahaan yang Dilaporkan
Tanpa menekan, DPRD Riau hanya awasi aparat hukum proses laporan Pansus Monitoring Lahan

ilustrasi
Beritariau.com, Pekanbaru - Komisi A DPRD Riau meyakini pihak aparat hukum akan menindaklanjuti hasil temuan Panitia Khusus (Pansus) Monitoring Lahan yang mengusut berbagai perizinan perkebunan, kehutanan dan pertambangan yang diberikan belum lama ini.
"Kita tak akan menekan aparat untuk mempercepat proses penyidikan. Setelah kita serahkan hasil temuan, kita percayakan saja pada mereka. Walau tetap kita mengawal untuk mengetahui informasi tindak lanjut yang dilakukan," jelas Sekretaris Komisi A, Suhardiman Amdy, Minggu (20/03/16).
Politisi Hanura Dapil Kuansing-Inhu ini, menyerahkan sepenuhnya pada pihak berwajib dan mempercayakan terhadap penyidikan yang dilakukan sesuai dengan laporan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan sesuai laporan yang diberiklan Pansus.
Namun, pihaknya akan tetap mengawasi perkembangan laporan itu. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Komisi A sebelumnya menyerahkan 38 berkas pelanggaran yang dilakukan prusahaan pada pihak hukum baik pada Polda, Kejati, Penyidik PPNS dan kepada LBH.
Dari 574 perusahaan perkebunan sawit yang ada di Riau, baru 87 perusahaan yang dimonitoring oleh pansus. Dari jumlah itu, DPRD Riau hanya melaporkan sedikitnya 38 perusahaan di Riau yang terindikasi melanggar.
Penyerahan itu, sebagai pertanda berakhirnya tugas Pansus. 38 perusahaan yang jadi temuan Pansus yakni yang dikelompokkan berdasarkan tujuan penyerahan yakni ; 15 perusahaan untuk Polda Riau, 10 perusahaan untuk Penyidik PPNS Dinas Kehutanan Provinsi Riau, 10 perusahaan untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan 3 perusahaan untuk Balai Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Riau.
Berikut rinciannya : Pertama, 15 perusahaan yang diserahkan ke Polda Riau yaitu Duta Palma Group yang terdiri dari PT Duta Palma Nusantara, PT Cerenti Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari dan PT Seberida Subur.
Selanjutnya, Grup PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V yakni PTPN V Sei Lindai, PTPN V Sei Buatan, PTPN V Batu Gajah dan PTPN V Blok Pesikayan.
Grup Gandaherah yaitu PT Ganda Hera Hendana, PT Jatim Jaya Perkasa, PT Inecda Plantation.
Grup Sinar Mas yaitu PT Buana Wira Lestari, PT Bumi Palma Lestari Persada, PT Ramajaya Pramukti.
Non Group yang terdiri PT Agro Abadi dan PT Peputra Suprajaya.
Kedua, 10 laporan untuk PPNS Dinas Kehutanan Provinsi Riau yaitu Grup Indofood Plantations yang terdiri dari PT Cibaliung Tunggal Plantations dan PT Salom Ivo Mas Pratama.
Non Grup yaitu PT Inti Kamparindo, PT Kharisma Riau, PT Marita Makmur Jaya, PT Egasuti Nasakti, PT Seko Indah, PT Surya Bratasena, PT Air Jernih dan PT Rama-rama.
Ketiga, 10 laporan yang disampaikan kepada Kejati Riau yakni Grup Duta Palma yang terdiri dari, PT Johan Santosa, PT Kencana Amal Tani, PT Mekarsari Alam Lestari, PT Wahan Jingga Timur, PT Eluan Mahkota dan PT Aditya Palma Nusantara.
Non Grup yakni PT Hutahean, PT Guntung Hasrat Makmur, PT Meskom Agro Sarimas dan PT Guntung Idaman Nusa.
Keempat, sebanyak 3 perusahaan yang diserahkan kepada BLH yakni PT Fortius Agro Wisata, PT Arya Rama Prakarsa dan PT Sewangi Sawit Sejahtera. [red]

