Belum 3 bulan, sudah 44 orang tersangka karhutla di Riau

Belum 3 bulan, sudah 44 orang tersangka karhutla di Riau

ilustrasi

Beritariau.com, Pekanbaru - Selama hampir 3 (iga) bulan peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di tahun 2016 ini, Kepolisian di Wilayah Hukum (Winkum) Provinsi Riau telah menjerat 44 orang sebagai tersangka.

Seluruhnya, ‎terhitung sejak tanggal 1 Januari hingga 18 Maret 2016, ‎ dirangkum dalam 32 kasus tindak pidana karhutla.

‎"Hingga per hari ini (18 Maret, red), total sebanyak 32 kasus," ungkap Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Jumat (18/03/16) malam.‎

Dirincikannya, sebanyak 25 perkara dalam penyidikan, 3 perkara dalam penyelidikan, 3 perkara dalam tahap I, dan 1 perkara sudah masuk tahap II.

"Seluruhnya tersangka perorangan ditangani oleh Jajaran Polda Riau. Yang kooporasi belum ada," ujarnya.

Untuk diketahui, tercatat ratusan hektare (ha) lahan terbakar di Riau selama‎ tahun 2016 ini. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau merilis, per tanggal 11 Maret lalu, seluas 264 ha lahan di Riau terbakar.

Peringkat pertama, di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti seluas 105 h‎a. Diikuti Bengkalis 61 ha, Kota Dumai seluas 36 ha, Rohil 34 ha, Siak 19 ha, Pelalawan 5 ha dan Inhu 3 ha. [red]