Jaksa Hadirkan Polisi Sebagai Saksi
Pembunuhan anggota Kostrad, Polisi: Dari olah TKP, pelaku sengaja menabrak

ilustrasi
Beritariau.com, Pekanbaru - Belasan personil TNI memantau jalannya sidang kasus pembunuhan anggota Komando Strategi Angkatan Darat Kopral Dua Dadi Santoso di Pengadilan Negeri Pekanbaru jalan Teratai, Kamis (17/03/16).
Anggota TNI AD itu terlihat mengamati dua saksi yang dihadirkan untuk terdakwa Andi Firmansyah Arianja, yang diduga membunuh korban.
Kedua saksi ini merupakan Personil Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru, Brigadir Hermaliza dan warga sipil yang tinggal di sekitar tempat kejadian perkara, Rafael.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Martin Ginting, Rafael mengatakan, peristiwa pembunuhan terhadap Kopda Dadi yang diduga diotaki seorang kontraktor di Riau yakni Zuaxza alias Caca Gurning itu terjadi sekitar pukul 02.30 wib.
Pada saat kejadian, saksi mengatakan tidak melihat secara pasti bagaimana korban bisa meninggal.
"Saat saya keluar, saya melihat korban sudah terjatuh," kata Rafael kepada hakim, dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi.
Pada saat korban terkapar dengan sejumlah luka pada bagian kepala, sekitar 50 personil Kostrad yang saat itu bertugas menangani dampak kabut asap di Kota Pekanbaru pada Oktober 2015 silam, langsung berusaha membantu dan membawa korban ke rumah sakit.
"Waktu itu saya bersama komandan mereka menuju ke Awal Bros. Ketika ditengah jalan, baru dikabari kalau korban meninggal dunia," ujarnya.
Sementara itu, Brigadir Hermaliza mengatakan dirinya yang mendapat laporan persitiwa itu bergegas ke TKP yang berlokasi di Purna MTQ Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru. Olah TKP itu dilakukan sejak pukul 06.30 wib hingga pukul 09.00 wib.
"Kita bersama dengan TNI melakukan olah TKP setelah kejadian itu," ujar Hermaliza.
Menurut Hermaliza, dari hasil dari olah TKP, disimpulkan bahwa peristiwa itu dilakukan secara sengaja oleh para pelaku yang berada dalam mobil, terdakwa Andi dan bos nya Caca Gurning yang kini masih buron.
"Dari bekas ban mobil yang digunakan untuk menabrak korban dan posisi korban dan luasnya perkarangan Purna MTQ maka disimpulkan kejadian itu dilakukan secara sengaja," pungkasnya. [red]

