Polisi Tetapkan 14 Orang Sebagai Tersangka

Warga Inhu ngamuk & serang perusahaan pemasok kayu RAPP, PT Rimba Lazuardi

Warga Inhu ngamuk & serang perusahaan pemasok kayu RAPP, PT Rimba Lazuardi

ilustrasi

Beritariau.com, Inhu - Dipicu kasus lahan, bentrok fisik antara ratusan warga dengan petugas keamanan perusahaan PT Rimba Lazuardi yang beroperasi di Desa Pesahian Kecamatan Batang Peranap Kabupaten Indragiri Hulu, (16/03/16) sekitar pukul 14.00 wib tak terelakkan. Bentrok berdarah ini menyebabkan 7 orang karyawan PT RL terluka dan sejumlah alat berat dan kendaraan dibakar.

Setelah polisi tiba, bentrok yang diawali dengan penolakan warga yang menuding perusahaan telah menyerobot lahan mereka ini, mulai kondusif. Polisi pun langsung mengincar dan mengamankan puluhan warga yang diduga terlibat dalam bentrok ini. Sedikitnya 1 pleton personil dalmas polres diturunkan.‎

"Hari ini sudah ada puluhan orang yang kita amankan, ada 14 orang kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Indragiri Hulu AKBP Ari Wibowo SIk, Jumat (18/03/16).

Ke 14 tersangka itu yakni ‎‎Budiman Hutagalung, Marson Simanjuntak, Rio Sitorus, Yunus Saragih, Aimon Sirait, Roni Sitorus, Berkisar Sinurat, Edward Pasaribu, Parulian Silitonga, Fernando Simbolon, Fernando Sitohang, Manager Lubis, Pardamean Pasaribu dan Halomoan Tampubolon.‎

Ari mengaku, pihaknya mengetahui bentrok ini dari laporan pihak perusahaan. ‎"Kami langsung terjun ke lokasi dan mengamankan beberapa orang dan kita periksa," kata Ari.

Dari informasi yang didapat Ari, bentrok warga dengan pihak PT Rimba Lazuardi ini dipicu saling klaim lahan yang telah lama terjadi. Namun, anehnya, Ari langsung menuding bahwa dalang kerusuhan itu adalah warga pendatang, bukan warga asli alias tempatan.‎

"Pada umumnya, mereka yang membuat kerusuhan di perusahaan itu merupakan warga pendatang, bukan warga asli di sekitaran perusahaan," kata Ari.

Karena mendapat perlawanan dari petugas keamanan perusahaan, aksi warga berubah menjadi anarkis. Mereka diduga menghancurkan fasilitas kantor, camp dan membakar alat berat dan mobil perusahaan.‎

Penjelasan Kapolres ini berbeda dengan yang dinyatakan Kepala Desa Pesajian Husni Thamrin. Ia justru melihat pemicu masalah ada pada perusahaan.

"Selama ini, kami tak pernah tahu berapa luas lahan perusahaan. Apalagi mereka (PT RL) tak pernah memberitahukan kepada warga. Sejak 2001 awal saya jadi Kepala Desa hingga kini, perusahaan tak pernah membicarakan pola kemitraan dengan kita," tegas Husni‎.

Dikatakannya, pada tahun 2007, operasi perusahaan sempat berhenti. Lalu, warga pun menanami sawit sekitar 1000 hektare lantaran di areal itu sebelumnya hanya ada pohon akasia liar. Artinya, menurut warga, lahan itu tak pernah diurus oleh perusahaan. ‎Namun, setelah beberapa tahun, perusahaan mulai menggusur sawit warga tanpa ada ganti rugi tanaman bahkan perundingan. Penggusuran ini, terjadi beberapa lalu.

‎Namun, Husni mengakui bahwa, selain warga tempatan, banyak warga pendatang yang menanam sawit di areal itu.

Untuk diketahui, operasi PT Rimba Lazuardi berdasarkan Surat Menteri Kehutanan Nomor 727/Menhut‐IV/1997, tanggal 20 Juli 1997 diberikan Hak Pengelolaan HTI atau IUPHHKHT seluas 8.520 ha. Perusahaan ini, diketahui sebagai pemasok alias supplier kayu ke PT Riau Andalan Pulp Paper (RAPP) milik taipan Sukamto Tanoto.‎

Sebelumnya, pada tahun lalu, terjadi penyerangan warga yang diduga dilakukan oleh karyawan PT RL di Ukui, Kabupaten ‎Pelalawan. Akibat seringnya terjadi bentrok dan keributan ini, Dinas Kehutanan sempat meminta Pemerintah Kabupaten Pelalawan untuk menunda Rencana Kerja Tahunan (RKT) PT RL. Hal itu terkuak saat hearing yang digelar DPRD Pelalawan pada Oktober 2015 lalu.

‎"Kondisi di lokasi bentrok saat ini sudah kondusif, 1 peleton dari Polres Inhu bersama 20 anggota TNI berada di lokasi untuk menjaga agar tak terjadi bentrok susulan," kata Kapolres Ari. [red]‎