Hingga Maret 2016, Disnaker Pelalawan Tangani Delapan Kasus PHK

Hingga Maret 2016, Disnaker Pelalawan Tangani Delapan Kasus PHK

Demo Penolakan PHK/net

Beritariau.com, Pangkalan Kerinci - Berdasarkan data yang masuk ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pelalawan, hingga Maret 2016 ini sudah masuk delapan kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk ditangani.

Kadisnakertrans Pelalawan Drs H Nasri Fisda Eli MSi melalui Kabid Hubinsyaker, Iskandar SSos MSi, Kamis ((17/3) menjelaskan, delapan kasus tersebut merupakan kasus indisipliner kerja.
 
Ini artinya, mencuatnya kasus konflik antara pekerja dan perusahaan bukan disebabkan masalah krisis ekonomi yang dialami perusahaan. Melainkan karena kelalaian dalam bekerja atau indisipliner pekerja.
 
"Memasuki bulan Maret 2016 ini, kita sedang menangani 8 kasus PHK. Kasus ini merupakan indisipliner pekerja," jelas Iskandar.

Dari delapan kasus PHK tersebut, empat kasus diantaranya sudah selesai dan empat lagi masih dalam proses. Sebanyak tiga kasus berupa anjuran dan satu kasus persetujuan bersama (PB). 

Meski tidak menyebutkan perusahaan apa saja yang bermasalah dengan perkerjanya, namun Iskandar memastikan sebabnya terjadinya PHK bukan karena masalah keuangan atau krisis keuangan pada perusahaan.

"Alasan kasus yang ditangani saat ini semuanya karena indisipliner," tutupnya. [fan]