Kesampingkan Analisa Kredit

Alasan "pemain lama", PT Jamkrida jamin kontraktor kredit di Bank Riau Kepri, ternyata macet..

Alasan "pemain lama", PT Jamkrida jamin kontraktor kredit di Bank Riau Kepri, ternyata macet..

ilustrasi

‎Beritariau.com, Pekanbaru - Hanya karena 'pemain lama'alias kontraktor yang cukup terpandang dalam urusan proyek, tanpa pikir panjang, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Provinsi Riau, menyetujui memberikan jaminan atas pinjaman kredit yang diajukan PT Dion sebesar Rp1,4 milyar ke PT Bank Riau Kepri (BRK). Alhasil, kredit‎nya macet.

Akibatnya, ‎pihak Jamkrida terpaksa membayar klaim kepada BRK tahun 2015 lalu. Pihak Jamkrida, tak mampu menampik kabar itu. Alasannya, karena PT Dion termasuk 'pemain lama' dan masuk dalam daftar nasabah BRK sehingga prosedur analisa kredit terkesan dikesampingkan.

"Makanya kami berani beri jaminan," kata Direktur Jamkrida, Herman Boedoyo, Sabtu (19/03/16).‎‎

Ternyata, dipertengahan jalan, kredit PT Dion di BRK macet. Akibatnya, BRK melakukan penagihan kepada perusahan penjamin yaitu PT Jamkrida dengan jumlah sebesar Rp1,4 milyar.

"Ditengah jalan, ternyata bermasalah pula. Kemudian BRK menagih klaim ke jamkrida. Macet, kita analisa juga, terdapat hasil analisa. Proyek tak selesai. Mereka punya angunan, karena kami ada perjanjian dengan BRK, maka, mesti dibayar, kami harus bayar,” ujarnya.

Hingga kini, kata Herman, Pihak Jamkrida dan Bank Riau Kepri sedang dalam tahap penyelesaian masalah anggunan.‎

Kepala Devisi Teknis dan Operasional Jamkrida, Purwanto, menjelaskan, hak penagihan pihak Jamkrida kepada PT Dion masih bisa dilakukan. Menurutnya, ‎PT Dion dapat jatah 5 proyek yang akan diselesaikan. Dan, 4 dari 5 proyek itu berjalan lancar. Namun, hanya 1 proyek yang bermasalah yaitu proyek di Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak.‎

"Ya, tak tahulah yang namanya resiko bisnis itu tadi. Yang satu ini yang bermasalah. Dan, ternyata setelah dikaji, masalahnya di internal perusahaan itu sendiri,” sambung Purwanto.

Dijelaskannya, PT Dion memang bukan perusahaan baru dan belum pernah bermasalah. Namun ternyata, hanya karena alasan itu perusahaan Jamkrida berani mengeluarkan jaminan, untuk kredit.

"Makanya Jamkrida berani jamin, memang pemain lama dia. Belum ada masalah. Cuma efek dari kejadian ini dia sudah di blacklist (rekanan yang masuk daftar hitam, red) semua, BI cheking,” sambungnya.

Untuk diketahui, sejak tahun 2013 dan 2014, Jamkrida belum memiliki Internal Auditor atau Satuan Pengawasan Internal (SPI) yang bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pengelolaan BUMD. Dimana disebutka, bahwa BUMD setidaknya harus memiliki Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite lainnya sesuai Pasal 343 huruf J.  ‎

Akibatnya, pada tahun 2015, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merekomendasikan agar PT Jamkrida segera membentuk Internal Auditor atau SPI. ‎Namun, hingga tahun 2016 ini, Jamkrida belum memiliki SPI sesuai peraturan.

"SPI itu untuk mengawasi kinerja. Audit Internal Kerja dari masing-masing devisi,”  ungkap Herman.

‎Namun ia mengakui pihak Jamkrida masih melakukan proses perekrutan, siapa orang-orang yang dianggap layak untuk duduk di SPI. [red]‎