Beugh! Anggota Binmas Polres Inhu jadi Bandar Narkoba

ilustrasi
Beritariau.com, Inhu - Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Sarlinton Ajuan Tampubolon (SAT) ditangkap Provost Polres Indragiri Hulu (Inhu) propinsi Riau lantaran terlibat sindikat peredaran Narkoba jenis sabu-sabu. Dari tangannya diamankan 45 bungkus paket sabu ukuran kecil dan sedang serta alat hisap nya.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Ari Wibowo SIk, Minggu (20/03/16) mengatakan, Bripka SAT ditangkap saat pada hari Jum'at (18/03/16) sekitar pukul 09.00 Wib di Dusun Suka maju Desa Pasir Kemilu kecamatan Rengat Kabupaten Inhu.
"Tersangka Bripka SAT merupakan anggota Satuan Binmas Polres Inhu, beralamatkan di Asrama Polisi Jlan R Suprapto Blok A No 20 Kelurahan Sekip Hulu Kecmatan Rengat Kabupaten Inhu," ujar AKBP Ari.
Ari menjelaskan, saat ditangkap Provost, Bripka SAT tengah menjalankan bisnis haramnya itu. Dari tangannya ditemukan 43 bungkus paket kecil shabu, 2 bungkus paket sedang shabu, 2 buah bong alat isap shabu.
"Selain itu juga ditemukan 1 buah timbangan elektrik yang digunakan tersangka untuk transaksi narkoba, 1 buah hp nokia warna merah, 1 buah dompet kecil warna pink, 1 pak plastik kecil pembungkus bening serta1 buh tas sandang warna hitam," terang AKBP Ari.
Barang bukti tersebut, kata Ari, ditemukan saat Provost melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan. Sabu-sabu yang dipaketkan itu sudah siap edar yang disimpan di dalam tas sandang milik Bripka SAT.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Paminal Polres Inhu, Bripka SAT mengaku sabu itu miliknya yang didapatkan dari tersangka lain inisial A yang masih kita kejar," ucap Ari.
Ari menjelaskan, setelah ditimbang berat kotor barang bukti sabu milik Bripka SAT tersebut seberat 22,73 gram. "Saat ini Pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. [red]

