Polisi ciduk pria yang sundut bibir istrinya pake rokok saat ketahuan selingkuh

ilustrasi
Beritariau.com, Pelalawan - Dedi (32 tahun), terpaksa mendekam di balik sel tahanan lantaran menganiaya istrinya sendiri saat kepergok kencan berduaan dengan wanita yang diduga selingkuhanya. Ia ditangkap, Satreskrim Polres Pelalawan di Jalan Pemda Ujung Kecamatan Pangkalan Kerinci, Sabtu (19/03/16) sekitar pukul 11.00 wib.
Polisi menangkap Dedi setelah 4 hari pasca aksinya menyundut api rokok ke bibir istrinya, Ira Puspita (32) saat kepergok di sebuah warung soto.
Sambil menangis, Ira ditemani Liza, rekannya, melaporkan kejadian itu ke kepolisian, Selasa (15/03/16) sekitar pukul 01.00 wib.
"Setelah menganiaya istrinya, di warung soto Jalan Akasia, Senin (14/03/16) malam lalu sekitar pukul 21.45 WIB. Pelaku langsung kabur bersama seorang wanita muda," kata Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga Sik, Minggu (20/03/16).
Empat hari kemudian, polisi pun menangkap Dedi untuk mempertanggungjawabkan kelakuannya.
"Tersangka Dd dijerat dengan pasal 44 ayat 1 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman 5 Tahun Penjara," kata Ade Johan. [red]

